Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curat di Jalan
Polsek Medan Kota Ringkus Seorang Residivis Pelaku Curat di Jalan Tenis
Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang residivis pelaku spesialis bongkar rumah atau pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Tenis Medan, pada Kamis (1/10/2026).
Terduga pelaku laki-laki bernama Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur Gang Ganefo Medan. Sedangkan pelapor/korban bernama Liza Kurniawan (41), warga Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, MH, menjelaskan pada Selasa (29/9/2026) sekira pukul 08.30 Wib, yang mana kejadian bermula rumah tersebut (TKP) selama ini ditempati oleh orang tua korban namun sekitar sudah 6 (enam) bulan kosong karena orang tua korban tinggal bersamanya di Medan Johor, akan tetapi rumah tersebut sering dikontrol oleh korban. Kemudian pada pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB korban mendapat informasi dari tukang bersih-bersih rumah tersebut via sambungan telepon yang menyampaikan bahwa telah terjadi pencurian.
“Atas informasi tersebut korban langsung datang ke TKP dan setibanya di TKP ternyata memang benar telah terjadi pembongkaran rumah. Dan korban mengalami kehilangan, yakni 1 set AC 1/2 PK serta pipa, 1 unit TV 32 Inchi serta kabel kabel, ditaksir kerugian sekitar Rp.8.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota,” ucap Iptu Poltak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pada Kamis Tgl (01/10/2026) sekira pukul 18.00 Wib, Team Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian sedang berada di Jalan Makmur Gang Ganefo, Kecamatan Medan Kota. Atas Informasi tersebut Tim menuju ke TKP yang dimaksud dan benar pada saat di TKP personel melihat pelaku dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut pada malam hari dan pelaku masuk ke dalam rumah tersebut lewat dari pintu samping kanan yang dilakukannya dengan sendiri. Pada saat pelaku lewat dari depan rumah tersebut, pelaku melihat pintu samping sudah terbuka, lalu pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban. Pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga dari rumah korban berupa kabel-kabel, pakaian-pakaian, AC serta tembaga. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik pelapor/korban, lalu menjualnya ke pengepul barang rongsokan / tukang botot yang di Jalan Denai dengan harga Rp.200.000 dan menggunakan uang tersebut untuk poya-poya,” sebutnya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Riwayat hukuman pelaku (residivis), sudah pernah menjalani hukuman penjara pada Tahun 2024 kasus penganiayaan di Polsek Medan Kota,” pungkasnya.(MRH)