Kasat News Kasat News

Breaking News

Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Resmikan PUSTU

Dinkes PPKB Batu Bara Bersama UPT Puskesmas Petatal Gelar Pembekalan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polsek Medan Baru Terapkan RJ, Tersangka Curanmor di Masjid Al Jihad Bebas
Kriminal

Polsek Medan Baru Terapkan RJ, Tersangka Curanmor di Masjid Al Jihad Bebas

by kasatnews Desember 6, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku bernama M. Ihsan (29) warga Jalan Menteng II, Gang Jermal II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.20 wib.

“Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel / terpasang di sepeda motor,” kata Kompol Yayang, Rabu (23/10/2024).

Namun, beredar informasi bahwa tersangka diduga menghirup udara bebas.

Selanjutnya, awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, pada Jumat (6/12/2024) terkait apakah tersangka sudah dibebaskan sesuai SOP, dan berapa lama tahanan polisi baru dilimpahkan ke kejaksaan, dan bisa Restoratif Justice (RJ).

“Pembebasan tersangka sudah sesuai SOP. Penahanan di penyidik akan dilimpah ke kejaksaan, jika berkas perkara sdh dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Dan sebelum dilimpah ke kejaksaan, jika korban dengan tersangka menyelesaikan atau berdamai, maka berdasarkan perdamaian mrk dilakukan Restorative Justice. Dan pencurian sepada motor di Mesjid Al Jihad, korban dan tersangka berdamai dan mengajukan restorative justice,” kata Iptu Dian Simangunsong.

Diakuinya, pihak kepolisian sebenarnya khusus curanmor, menyayangkan jika korban menerima permintaan damai dari pelaku.

“Tapi kami tidak bisa menghalangi karena korban memaafkan perbuatan pelaku. Demikian bang, jika kurang jelas, kami siap dipertemukan dengan para pihak, baik korban serta pelaku agar berimbang. Terima kasih,” tutupnya. (MRH)

Tags: Bebas. Polsek Medan Baru Terapkan RJ Tersangka Curanmor.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu

Juli 16, 2026
Batu Bara

Dinkes PPKB Batu Bara Bersama UPT Puskesmas

Juli 16, 2026
Batu Bara

Dinkes PPKB Batu Bara Gelar Pelatihan Relawan

Juli 16, 2026
Batu Bara

UPT Puskesmas Indrapura Gelar Supervisi Kesehatan Keluarga

Juli 16, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat,

Juli 16, 2026
Batu Bara

Dinkes PPKB Batu Bara Bersama

Juli 16, 2026
Batu Bara

Dinkes PPKB Batu Bara Gelar

Juli 16, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.