Kasat News Kasat News

Breaking News

Bukan Sekadar Salah Input? Nilai Aset Proyek Box Culvert–Turap Batu

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Bukan Sekadar Salah Input? Nilai Aset Proyek Box Culvert–Turap Batu Bara Melonjak Rp343 Juta, Jaksa Diminta Usut
Batu Bara

Bukan Sekadar Salah Input? Nilai Aset Proyek Box Culvert–Turap Batu Bara Melonjak Rp343 Juta, Jaksa Diminta Usut

by kasatnews September 1, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara — Dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran proyek Box Culvert dan Turap di Perumnas Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Kali ini bukan hanya menyangkut pekerjaan fisik, tetapi juga pencatatan nilai aset pemerintah yang berbeda jauh dengan nilai realisasi pekerjaan.

Berdasarkan dokumen Surat Keterangan yang diperoleh media, proyek fisik tersebut tercantum dengan nilai kontrak Rp650.110.300. Namun, dalam pelaporan aset, nilai yang dicatat justru mencapai Rp1.010.095.950.

Artinya terdapat selisih pencatatan sebesar Rp343.391.150.

Angka tersebut bukan selisih kecil. Perbedaan itu muncul terutama karena komponen jasa konsultansi perencanaan yang dalam uraian realisasi tercatat sebesar Rp6.604.500, tetapi dalam penjelasan mengenai kesalahan input aset justru tercantum sebesar Rp349.995.650.

Angka Dokumen Justru Membuka Pertanyaan Baru, secara implisit dokumen tersebut menjelaskan rincian:

– Pekerjaan fisik Box Culvert dan Turap: Rp650.110.300;

– Konsultansi perencanaan: Rp6.604.500;

– Konsultansi pengawasan: Rp9.990.000;

– Total realisasi: Rp666.704.800.

Dengan demikian, menurut dokumen tersebut, nilai yang semestinya menjadi pencatatan aset adalah Rp666.704.800, bukan Rp1.010.095.950.

Namun pada bagian berikutnya disebutkan bahwa nilai aset Rp1.010.095.950 terjadi akibat kekeliruan input, dengan rincian:

– Pekerjaan fisik Rp650.110.300;

– Konsultansi perencanaan Rp349.995.650;

– Konsultansi pengawasan Rp9.990.000.

Jika kedua rincian tersebut dibandingkan, muncul pertanyaan serius:

Mengapa nilai konsultansi perencanaan yang semula Rp6.604.500 berubah menjadi Rp349.995.650 dalam pencatatan aset?

Selisihnya mencapai Rp343.391.150.

Ini yang menjadi titik krusial dan tidak cukup dijawab hanya dengan istilah “salah input.”

Dari Rp666,7 Juta Menjadi Rp1,01 Miliar

Secara matematis, total realisasi tiga komponen pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam dokumen adalah:

Rp650.110.300 + Rp6.604.500 + Rp9.990.000 = Rp666.704.800.

Sementara nilai yang masuk dalam laporan aset mencapai:

– Rp1.010.095.950.

Dengan demikian terdapat overstatement pencatatan aset Rp343.391.150, atau sekitar 51,5 persen dari nilai aset yang semestinya.

Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata apakah angka tersebut salah ketik, akan tetapi siapa yang melakukan input? Berdasarkan dokumen apa angka Rp349.995.650 dimasukkan? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menyetujui? Apakah angka tersebut pernah masuk ke sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)? Dan apakah angka tersebut kemudian mempengaruhi laporan keuangan pemerintah daerah?

Dokumen Ditandatangani Pejabat, Bukan Catatan Informal hingga membuat persoalan ini semakin penting adalah dokumen klarifikasi tersebut bukan sekadar catatan pribadi.

Surat itu memuat tanda tangan sejumlah pejabat terkait, antara lain Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Aset, serta Pengguna Anggaran Dinas PUTR TA 2025.

Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang lebih terang mengenai alur munculnya angka Rp1.010.095.950.

Apalagi dokumen juga menyebut bahwa nilai aset yang seharusnya tercatat adalah Rp666.704.800, tetapi sebelumnya tercatat Rp1.010.095.950.

Jika benar murni kesalahan administrasi, maka semestinya dapat dibuktikan secara sederhana melalui dokumen sumber, jurnal koreksi, register aset, Kartu Inventaris Barang, berita acara koreksi, serta jejak perubahan pada sistem akuntansi/BMD.

APH Layak Telusuri, Jangan Berhenti pada Istilah “Salah Input”

Persoalan ini patut mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila kemudian ditemukan bahwa pencatatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berkaitan dengan pembayaran, pertanggungjawaban, manipulasi dokumen, atau upaya membentuk nilai aset yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sejumlah perbuatan yang dapat masuk dalam rezim tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Namun, penerapan pasal pidana tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum, bukan semata-mata dari perbedaan angka dalam satu dokumen.

Karena itu, perbedaan Rp343.391.150 tersebut harus diuji, bukan langsung divonis sebagai korupsi.

Namun justru karena terdapat selisih yang sangat spesifik dan sudah dituangkan dalam dokumen resmi, maka alasan “kekeliruan input” harus dibuktikan secara audit trail, bukan sekadar pernyataan.

Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Pemkab Batu Bara, Media publik meminta Dinas PUTR, BKAD/pejabat pengelola BMD dan pihak terkait menjelaskan:

1. Siapa yang pertama kali memasukkan nilai aset Rp1.010.095.950?

2. Kapan angka tersebut dimasukkan?

3. Dalam aplikasi/sistem BMD apa angka tersebut tercatat?

4. Apa dasar dokumen untuk memasukkan konsultansi perencanaan sebesar Rp349.995.650?

5. Mengapa nilai kontrak/realisasi konsultansi perencanaan yang disebut hanya Rp6.604.500?

6. Apakah terdapat SP2D, kontrak, invoice, BAST, faktur, atau dokumen pembayaran senilai Rp349.995.650?

7. Apakah pernah terjadi pembayaran sebesar Rp349.995.650?

8. Jika tidak pernah dibayar, bagaimana angka tersebut dapat masuk ke nilai aset?

9. Apakah telah dilakukan jurnal koreksi?

10. Apakah koreksi tersebut telah masuk dalam laporan BMD dan laporan keuangan Pemkab Batu Bara?

11. Apakah nilai Rp1.010.095.950 pernah disampaikan dalam laporan keuangan atau laporan aset daerah?

12. Siapa pejabat yang melakukan verifikasi dan menyetujui pencatatan tersebut?

Bukan Sekadar Angka, Ini Menyangkut Integritas Laporan Keuangan Daerah. Jika memang hanya kesalahan administrasi, maka koreksi harus dapat ditunjukkan secara transparan.

Sebaliknya, jika ternyata angka tersebut pernah digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban, pembayaran, laporan aset, atau laporan keuangan dan terdapat unsur kesengajaan untuk mengubah nilai yang sebenarnya, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius dan layak ditelusuri oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.

Media publik juga mencatat adanya dokumen penerimaan permohonan informasi kepada sejumlah instansi pada Juli 2026, termasuk Dinas PUTR Batu Bara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BBWS Sumatera II Medan dan Komisi Informasi Sumatera Utara.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa dugaan kejanggalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan, tetapi diuji melalui dokumen, audit, dan pemeriksaan hukum.

Publik Menunggu: Salah Input atau Ada Persoalan yang Lebih Besar dan pada akhirnya, persoalannya sederhana.

Pekerjaan fisik disebut Rp650,11 juta. Total realisasi fisik plus konsultansi disebut Rp666,70 juta. Tetapi nilai aset sempat tercatat Rp1,010 miliar sehingga selisih Rp343,391 juta kemudian dijelaskan sebagai akibat kesalahan input.

Pertanyaan publik kini tinggal satu:

– Apakah benar hanya salah memasukkan angka, atau ada proses lain di balik munculnya nilai aset Rp1,010 miliar tersebut?

Jawabannya harus dibuka dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Media akan tetap memberikan ruang konfirmasi, klarifikasi, hak jawab dan koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pers.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan laporan atas adanya dugaan dan kejanggalan berdasarkan dokumen yang diperoleh, bukan vonis bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. (Tim/Kasat)

Tags: Boxcolvert - Turap Dinas PUTR Jaksa. Pekerjaan proyek Proses laporan Salah input Ta 2025
Previous post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Bukan Sekadar Salah Input? Nilai Aset Proyek

September 1, 2026
Kilas Daerah

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100

Agustus 31, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Edi Saputra Rayakan HUT

Agustus 31, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Ganja

Agustus 31, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Bukan Sekadar Salah Input? Nilai

September 1, 2026
Kilas Daerah

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut

Agustus 31, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Edi Saputra

Agustus 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.