Kasat News Kasat News

Breaking News

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Kelambir V Sunggal
Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Kelambir V Sunggal

by kasatnews Mei 17, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kelambir V Desa Tanjung Gusta Deli Serdang.

Pelaku adalah laki-laki bernama Samsul Hanuar alias Samsul (30) warga Jalan Bakti Gang Kepling Kecamatan Medan Helvetia

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasat Narkoba, AKBP Tomy Aruan SIK kepada wartawan pada Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Kamis (8/5/2025) sekira pukul 16.00 WIB mendapat informasi bahwa di Jalan Kelambir V Gang Perbatasan II Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian sesampainya di tempat, polisi dari Satnarkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram dari tangan sebelah kiri dan uang tunai sebesar sepuluh ribu rupiah dari kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian polisi melakukan interogasi kepada pelaku Samsul.

“Tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut milik Andi (DPO). Dan tersangka mengaku baru 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Tommy.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

“Menurut analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 1,18 gram bisa digunakan untuk 10 orang. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar,

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.