Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang
Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang Bambu Medan Tuntungan
Kasstnews.id, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus seorang pria diduga membawa kabur atau mencuri satu unit angkutan kota (angkot) Mekar Jaya di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu, pada Kamis (10/9/2026).
Terduga pelaku berinisial MAH (26), diamankan setelah korban bersama sejumlah warga melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga membawa kendaraan tersebut.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting melalui Kanit Reskrim IPDA Ropii menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika korban memarkirkan angkot di pinggir jalan.
Saat ditinggalkan, kunci kontak disebut masih berada di kendaraan, sementara kaca pintu dalam kondisi terbuka. Korban kemudian pergi ke sebuah warung untuk minum.
“Korban kemudian melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa kendaraan tersebut. Korban bersama beberapa warga selanjutnya melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ropii.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Ropii langsung menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mencari keterangan saksi serta mengamankan kendaraan yang diduga menjadi objek pencurian.
Satu unit Daihatsu BK 1307 GO warna kuning tahun 2004 turut diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut tercatat atas nama FA Mekar Jaya, dengan kerugian yang dilaporkan sekitar Rp35 juta.
Menurut Ropii, pria yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah membawa kendaraan angkot tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara guna memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi dan terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan barang bukti kendaraan juga telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ropii.
Perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/371/IX/2026/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 10 September 2026.
Polsek Medan Tuntungan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
” Terhadap pelalku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara” pungkasnya. (MRH/R)