Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi
Pj Bupati Batu Bara Diminta Sikapi Dugaan Fiktif Pengadaan Rumput Laut Dinas Perikanan dan Peternakan T. A 2022
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan penyimpangan dalam bentuk kegiatan pengadaan rumput laut oleh CV ZZ terindikasi melawan hukum sebagaimana tertera SP2D Dinas Perikanan dan Peternakan T. A 2022 di bawah ini:
07 Oktober 2022
*04***/SP2D/BKAD/2022
*Langsung (LS)
*Dinas Perikanan dan Peternakan
*Penerima : CV ZZ
*Pembayaran kontrak percontohan budidaya rumput laut pada Dinas Perikanan dan Peternakan
*111.252.240,00
Baca:https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/diduga-fiktif-kadis-perikanan-dan-peternakan-batu-bara-bungkam-disoal-kontrak-rumput-laut-t-a-2022/
Diketahui dari sejumlah Persyaratan Umum tentang pengadaan (PBJ) rumput laut yang mana diduga tidak menggunakan Metode (SOP) PBJ serta tidak ada nya Lampiran dokumen KAK perencanaan kontrak yang memiliki klasifikasi perusahan terdaftar sebagai perusahaan atau penagkaran rumput laut.
Menelusuri perusahaan penyedia PBJ CV ZZ bagian dari kegiatan tersebut juga diduga tidak memiliki NIB yang berlaku (03231 – Jasa Sarana ProduksiBudidaya lkan Laut, Lainnya) dan atau Memiliki tanda daftar perusahaan (03231 – Jasa SaranaProduksi Budidaya lkan Laut, dan perlengkapan Lainnya).
Dengan itu, berbagai refrensi di lakukan dengan tujuan menguji dokumentasi yang telah di kirim melalui pesan WA yang mana telah dikirim Kadis Perikanan dan Peternakan Antoni Ritonga SP kepada awak media ini terindikasi diduga kegiatan 2021 dan bukan nya dokumentasi kegiatan 2022 sebagaimana konfirmasi awal oleh awak media ini.
Sementara Kadis Perikanan dan Peternakan Batu Bara Antoni Ritonga SP membenarkan bahwa Dinas Perikanan dan Peternakan melakukan Peninjauan budidaya rumput laut oleh Bupati (*eks-Zahir) pada bulan oktober 2021, foto pengikatan rumput laut yang tadi saya kirim untuk kegiatannya.” papar Antoni dalam pesan WA nya

Lebih lanjut Antoni menjelaskan bahwa nama kelompok Pembudidaya Rumput Laut Mekar dengan Alamat, Desa Durian Kec Medang Deras, Kab. Batu Bara. Jelas nya.
Disinggung terkait metode pelaksaan kegiatan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi perusahaan penyedia barang dan jasa (PBJ) yang terukur standard sesuai mekanisme berlaku, Kadis Perikanan dan Peternakan masih memilih bungkam.
Untuk itu, Pj Bupati Batu Bara diminta untuk menindak lanjuti persoalan atas dugaan kegiatan kontrak percontohan budidaya rumput laut pada Dinas Perikanan dan Peternakan tahun 2022 senilai rp. 111.252.240,00 yang di duga melawan hukum.
(Tim/Kasat)