Kasat News Kasat News

Breaking News

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Reses Dihadiri Mayoritas Etnis Jawa, Rahmansyah Sibarani Agendakan Penampilan Wayang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kajagung Bakal Siapkan Satgassus P3TPK Untuk Jerat Koruptor Dengan Pasal TPPU
Nasional

Kajagung Bakal Siapkan Satgassus P3TPK Untuk Jerat Koruptor Dengan Pasal TPPU

by kasatnews Maret 26, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Kejagung bakal menjerat para koruptor dengan Pasal Pencucian Uang. Langkah dilakukan Kejagung itu untuk memberi efek jera bagi para koruptor dan masyarakat agar tak melakukan korupsi.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. Yang nantinya akan digunakan sebagai penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR, Rabu (23/3) lalu.

Febrie menyebut, upaya penyelamatan keuangan negara oleh pihaknya melalui pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi. Bertujuan pemidanaan juga diharapkan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda.

Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara sering kali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Febrie.

Sehingga untuk memaksimalkan hal tersebut, saat ini Jampidsus tengah menggeser paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Lantaran, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.

Salah satu caranya yaitu dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) agar penanganan tindak pidana korupsi bisa memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

(As)

Tags: Kajagung bentuk satgassus t3tpk Kajagung berlakukan TPPU beri efek jera korporasi Kajagung gunakan pasal TPPU jerat Koruptor
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk

September 28, 2026
Kilas Daerah

Reses Dihadiri Mayoritas Etnis Jawa, Rahmansyah Sibarani

September 28, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus dan  Tangkap

September 28, 2026
Kriminal

Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga Mengimplementasikan Nilai-nilai

September 28, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai

September 28, 2026
Kilas Daerah

Reses Dihadiri Mayoritas Etnis Jawa,

September 28, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus

September 28, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.