Perkuat Sinergi, Kapolsek Medan Tuntungan Tatap Muka Bersama Insan Pers
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mengguncang Polri! Tiga Jenderal Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Mabes
Kasatnews.id | Jakarta – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret nama sejumlah perwira tinggi Polri memasuki babak serius. Kasus yang disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto ini mengungkap fakta mengejutkan: tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat dan jenderal bintang dua.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Saat ini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (3/11/2026)
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di hadapan awak media.
Dalam keterangannya, Asep membeberkan dugaan rangkaian tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem penyadapan milik Polri.
Menurut penjelasan penyidik, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor Telepon Diduga Disadap Tanpa Prosedur Hukum
Fakta yang menjadi sorotan adalah adanya sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam server LIPS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, nomor-nomor tersebut diduga menjadi objek penyadapan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Persoalan semakin serius ketika sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIPS.
Perintah penghapusan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan, terutama untuk mengungkap tujuan penyadapan, pihak yang menjadi sasaran, serta kemungkinan adanya upaya menghilangkan jejak digital.
11 Handphone dan Sejumlah Barang Elektronik Disita
Perkara ini mulai bergulir setelah pelapor mengetahui dugaan peristiwa tersebut dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, terdiri dari 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Muncul Pertanyaan: Apakah Penyadapan Berkaitan dengan Dugaan Makar?
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, perhatian publik turut tertuju pada kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan penyadapan.
Secara terpisah, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra turut menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penyadapan tersebut berkaitan dengan tindak pidana makar.
Namun, Yusril mengingatkan agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, harus terlebih dahulu diketahui materi apa yang disadap, siapa yang menjadi sasaran, serta untuk kepentingan apa tindakan penyadapan itu dilakukan.
Dengan demikian, dugaan makar belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya tindakan penyadapan.
Kini, publik menunggu pengembangan penyidikan Bareskrim Polri untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya target penyadapan, apa tujuan di balik pemasangan nomor ke dalam sistem LIPS, dan mengapa file hasil penyadapan justru diduga diperintahkan untuk dihapus?
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan penegak hukum, perlindungan data elektronik, serta transparansi penggunaan kewenangan aparat negara. (Tim/Kasat)