




Kajagung Bakal Siapkan Satgassus P3TPK Untuk Jerat Koruptor Dengan Pasal TPPU
Kasatnews.id , Jakarta – Kejagung bakal menjerat para koruptor dengan Pasal Pencucian Uang. Langkah dilakukan Kejagung itu untuk memberi efek jera bagi para koruptor dan masyarakat agar tak melakukan korupsi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. Yang nantinya akan digunakan sebagai penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR, Rabu (23/3) lalu.
Febrie menyebut, upaya penyelamatan keuangan negara oleh pihaknya melalui pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya diarahkan kepada subjek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subjek hukum korporasi. Bertujuan pemidanaan juga diharapkan menghasilkan pendapatan negara karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda.
Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara sering kali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Febrie.
Sehingga untuk memaksimalkan hal tersebut, saat ini Jampidsus tengah menggeser paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif. Lantaran, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.
Salah satu caranya yaitu dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) agar penanganan tindak pidana korupsi bisa memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
(As)