Kasat News Kasat News

Breaking News

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz dan 368 Juta Pembangunan Rumah

Rp7,7 Miliar Penambahan TKD 2026 Distanbun Disorot, Petani Cabai Lubuk

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz dan 368 Juta Pembangunan Rumah Tahfiz Dipertanyakan?
Batu Bara

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz dan 368 Juta Pembangunan Rumah Tahfiz Dipertanyakan?

by kasatnews Agustus 14, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Pengadaan Set Perlengkapan Rumah Tahfidz senilai Rp302 juta pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Batu Bara TA 2026 menuai tanda tanya serius. Data SiRUP LKPP mencatat paket tersebut sebagai “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat”, jenis pengadaan barang dengan metode E-Purchasing, namun keterangan pejabat Kesra justru menyebut bantuan diberikan dalam bentuk uang Rp5 juta kepada Rumah Tahfidz dan bersumber dana berasal dari Bazda, Pertanyaan nya, Apakah bantuan tersebut bersumber dari APBD Murni atau kah dari Bazda?

Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mendasar, sebenarnya Rp302 juta tersebut dibelanjakan untuk barang apa dan diserahkan kepada siapa atau kah hanya sebatas omon-omon saja, sebab sampai saat ini informasi yang di peroleh dari pejabat Kesra yang menjabat saat ini menjelaskan bahwa Bupati akan memberikan bantuan set perlengkapan rumah Tahfiz Alquran sebesar 2 juta dan akan di tambah lagi 3 juta dengan sebanyak 151 Desa/Kelurahan se Batu Bara, Pertanyaan nya, Apakah ada rumah tahfiz Alquran sebanyak 151 setiap desa/Kelurahan di Batu Bara?

Lebih janggal lagi, sejumlah pemilik/pengelola Rumah Tahfidz yang dikonfirmasi menyatakan tidak pernah menerima bantuan Rp5 juta tersebut. Jika bantuan benar telah direalisasikan, seharusnya terdapat jejak administrasi yang jelas berupa daftar penerima, bukti transfer, kuitansi/BAST serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Persoalan semakin mengemuka karena SiRUP hanya mencantumkan volume “1 paket”, spesifikasi pekerjaan “-”, dan lokasi Kecamatan Lima Puluh, tanpa memperlihatkan secara jelas jenis perlengkapan, jumlah unit/set maupun daftar Rumah Tahfidz penerima.

Pada saat bersamaan, Pemkab Batu Bara juga tercatat memiliki paket berbeda berupa data yang di input dari OPD PUTR Ta 2026 atas Pembangunan Gedung Tahfiz Qur’an Desa Simpang Dolok senilai Rp368 juta. Dua paket tersebut (Kesra -PUTR) patut direkonsiliasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebutuhan, output, penerima manfaat maupun pembebanan anggaran.

Sebelum nya, pada Jumat, 6 Maret 2026, Bupati Batu Bara dan Wakil Bupati menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rumah Tahfiz Al-Qur’an di Dusun Nurul Iman, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Pemberitaan tersebut menyebut kegiatan dihadiri antara lain Kabag Kesra dan bahwa tanah pembangunan berasal dari hibah keluarga Hamdan Doyok.

Namun sampai saat ini, status hibah tanah belum diketahui kepemilikan nya, Apakah sudah jatuh akad milik Pemkab Batu Bara atau Badan/yayasan terkait pengelola Rumah tahfiz tersebut.

Kemudian publik juga patut mempertanyakan komitmen pembangunan Rumah Tahfiz yang telah ditandai peletakan batu pertama pada 6 Maret 2026. Berdasarkan konfirmasi lapangan yang diperoleh, hingga 14 Agustus 2026 pembangunan yang dimaksud disebut belum terealisasi. Kondisi ini perlu dikaitkan dengan status anggaran, kontrak, pembayaran dan pertanggungjawaban program.

Jika Pemkab menyatakan barang, tunjukkan barangnya. Jika menyatakan bantuan uang Rp5 juta, tunjukkan bukti transfernya. Jika menyatakan sudah diserahkan, buka daftar penerima dan BAST-nya.

Kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi oleh Bagian Kesra, PPK/PPTK, bendahara serta pihak terkait. Pemeriksaan juga perlu menelusuri DPA, KAK, RAB, transaksi E-Katalog, penyedia, SP2D, rekening pembayaran, daftar penerima, BAST dan bukti fisik barang.

Persoalannya bukan sekadar transparansi SiRUP. Jika dokumen pertanggungjawaban menyatakan anggaran telah terealisasi sementara penerima mengaku tidak pernah menerima bantuan dan barang tidak dapat dibuktikan keberadaannya, maka dugaan tersebut harus diuji lebih jauh sebagai persoalan pertanggungjawaban keuangan daerah dan potensi kerugian negara/daerah.

Rp302 juta bukan angka kecil. Publik berhak tahu: uangnya ke mana, barangnya apa, siapa penerimanya, dan di mana bukti realisasinya? (Tim/Kasat)

Tags: Bupati Batu Bara Evaluasi Kejanggalan Kesra penyimpangan PUTR. Rumah tahfiz Set perlengkapan
Previous post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz dan 368

Agustus 14, 2026
Batu Bara

Rp7,7 Miliar Penambahan TKD 2026 Distanbun Disorot,

Agustus 14, 2026
Nasional

Ratusan Siswa di Karo Diduga Mengalami Keracunan,

Agustus 14, 2026
Kilas Daerah

Menang Mutlak, Bunda Yin Terpilih Pimpin WALUBI

Agustus 14, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz

Agustus 14, 2026
Batu Bara

Rp7,7 Miliar Penambahan TKD 2026

Agustus 14, 2026
Nasional

Ratusan Siswa di Karo Diduga

Agustus 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.