Polisi Ringkus Seorang Wanita Cantik Pengedar Pod Getar “Labubu dan
Anggota DPRD Medan Minta Kasus Keracunan MBG Diusut Tuntas, Edi Saputra : Jangan Berhenti pada Pencopotan Kepala SPPG
Kasatnews.id, Medan — Kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di Berastagi, Kabupaten Karo, harus menjadi peringatan serius bagi pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia, khususnya Kota Medan.
Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST mengapresiasi langkah cepat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberikan sanksi dengan mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait. Namun menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pencopotan Kepala SPPG dan pemeriksaan internal BGN. “Ketika sudah ratusan anak diduga menjadi korban keracunan setelah mengonsumsi MBG, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pencopotan Kepala SPPG.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Apabila terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran hukum, harus dilaporkan dan diserahkan kepada Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Edi Saputra menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Medan dengan agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai penyediaan MBG dari hulu sampai hilir, mulai dari yayasan, mitra/pemilik atau penyedia dapur, pemasok, pihak yang melakukan pembelian bahan makanan, penerimaan dan pemeriksaan bahan, penyimpanan, Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Sanitasi, Asisten Lapangan, Juru Masak, tim pengolahan, pemorsian, packing hingga distribusi. “Harus diperiksa siapa yang menentukan pemasok, siapa yang membeli bahan, siapa yang menerima dan memeriksa kelayakannya, bagaimana bahan disimpan, siapa yang memasak, siapa yang melakukan *quality control*, serta siapa yang akhirnya menyatakan makanan tersebut layak diberikan kepada anak-anak.”latanya.
Edi Saputra juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pekerja dapur. Kemungkinan adanya intervensi dalam pengambilan keputusan juga perlu didalami, termasuk hubungan antara yayasan, mitra/pemilik atau penyedia dapur, pemasok dan struktur pelaksana SPPG.
“Jangan sampai secara administratif Kepala SPPG yang bertanggung jawab, tetapi dalam praktiknya ada keputusan mengenai pemasok, pembelian, harga atau penggunaan bahan yang ditentukan atau dipengaruhi pihak lain. *Kalau ada intervensi, siapa yang memberi perintah dan siapa yang mengambil keputusan juga harus diperiksa,”kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini.
Namun Edi Saputra menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak berarti seluruh pihak otomatis bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. *Kepolisian dan instansi berwenanglah yang harus menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian atau tindak pidana berdasarkan alat bukti, pemeriksaan laboratorium dan hasil penyelidikan,” katanya.
Disebutkan, apabila kemudian terbukti terdapat pihak yang sengaja melanggar ketentuan atau lalai menjalankan tanggung jawab sehingga membahayakan kesehatan penerima MBG, Edisaputra meminta sanksi tegas dan berat sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
” angan hanya orang di bawah yang dihukum, dan jangan pula hanya Kepala SPPG yang dijadikan pihak yang bertanggung jawab. Siapa pun yang terbukti bersalah, baik pelaksana, pengawas, pemasok, mitra maupun pihak lain yang terlibat, harus bertanggung jawab sesuai perbuatannya,”tukasnya.
Menurut Edi Saputra, persoalan keamanan pangan dalam Program MBG tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Makanan tersebut dikonsumsi secara massal oleh anak-anak setiap hari sehingga satu kelalaian dapat berdampak kepada ratusan bahkan ribuan penerima manfaat.
“Hari ini kita berbicara tentang keracunan. Tetapi kalau standar keamanan pangan diabaikan dan pengawasan tidak ditegakkan dengan serius, risikonya bukan hanya sakit atau keracunan. “Dalam kondisi tertentu akibatnya dapat jauh lebih fatal, bahkan dapat mengancam nyawa penerima manfaat.** Karena itu tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti membahayakan keselamatan anak.
Peringatan bagi Kota Medan
Edi Saputra meminta kejadian di Berastagi menjadi momentum bagi Pemko Medan, DPRD Kota Medan, BGN, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi pelaksanaan MBG di Kota Medan. Pengawasan harus dilakukan dari pemasok dan bahan baku, sanitasi dapur, kualitas air, penyimpanan, proses memasak, pemorsian dan pencucian alat makan sampai waktu serta proses distribusi ke sekolah. Inspeksi mendadak juga perlu dilakukan secara berkala.
“Jangan tunggu ada korban di Kota Medan baru kita bergerak.Periksa sekarang dapurnya, bahan bakunya, pemasoknya, SDM-nya, sanitasi dan SOP-nya. Pastikan Pengawas Gizi dan Pengawas Sanitasi dapat menjalankan fungsi profesionalnya tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun.”tegasnya.
Edi Saputra menegaskan DPRD tetap mendukung tujuan Program Makan Bergizi Gratis. Namun keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya dapur yang beroperasi atau jumlah porsi yang dibagikan. ” MBG harus kita dukung, tetapi keselamatan anak adalah yang utama. Pencopotan jabatan adalah sanksi administratif; jika ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum. Usut dari hulu sampai hilir, temukan siapa yang bertanggung jawab dan berikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti bersalah. Jangan tunggu keracunan berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa,”katanya mengakhiri. (Jam)