Kasat News Kasat News

Breaking News

Petani Batu Bara Kecewa: Target Swasembada Pangan Digembar-gemborkan, Bantuan Irigasi

GOR MILIARAN RUPIAH DIDUGA BERUBAH FUNGSI, PEMKAB BATU BARA DIMINTA

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 GOR MILIARAN RUPIAH DIDUGA BERUBAH FUNGSI, PEMKAB BATU BARA DIMINTA JELASKAN NASIB ASET DAERAH
Batu Bara

GOR MILIARAN RUPIAH DIDUGA BERUBAH FUNGSI, PEMKAB BATU BARA DIMINTA JELASKAN NASIB ASET DAERAH

by kasatnews Juni 4, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara – Polemik pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini sorotan publik tertuju pada aset GOR Lapangan Bola Kaki Lima Puluh yang dibangun menggunakan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah, namun kini kondisi fisiknya diduga telah mengalami perubahan signifikan hingga tidak lagi berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan sebagai sarana olahraga masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumentasi, serta konfirmasi kepada pihak terkait, muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai status pengelolaan, pengawasan, hingga dugaan kerusakan aset daerah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembangunan kawasan GOR Lapangan Bola Kaki Lima Puluh menghabiskan anggaran lebih dari Rp7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023, meliputi pembangunan lapangan sepak bola, tribun penonton, jasa perencanaan, serta jasa pengawasan.

Namun ironisnya, fasilitas yang dibangun dengan biaya besar tersebut kini disebut-sebut tidak dapat difungsikan secara optimal sebagai lapangan olahraga. Bahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebagian area lapangan diduga telah mengalami pengolahan lahan yang mengubah kondisi fisik aset.

Yang menjadi sorotan, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Batu Bara Neupal Boster Marpaung SE saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026) mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan pengolahan lahan maupun perubahan kondisi fisik lapangan tersebut.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, aset yang berada di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan berdekatan dengan Kantor Bupati justru diduga mengalami perubahan fisik tanpa kejelasan siapa pelaksana maupun pihak yang memberikan izin.

Lebih mengejutkan lagi, Kabid Aset mengakui bahwa aset tersebut bukan merupakan aset yang diperuntukkan untuk disewakan. Namun di sisi lain terdapat pemanfaatan lahan yang disebut digunakan untuk penanaman tanaman ubi.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lemahnya pengawasan dan pengendalian aset daerah. Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin aset bernilai miliaran rupiah dapat berubah fungsi sementara instansi yang berwenang mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi aset daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi perusakan, perubahan fungsi tanpa izin, atau pemanfaatan aset daerah yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam aspek pidana, Pasal 406 ayat (1) KUHP Lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau membuat suatu barang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, Pasal 170 KUHP juga mengatur tindak pidana perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mewajibkan pemerintah untuk menyediakan, memelihara, dan melindungi sarana serta prasarana olahraga agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Dari sisi perdata, Pasal 1365 KUHPerdata membuka kemungkinan tuntutan ganti rugi apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap aset daerah.

Berdasarkan data kegiatan yang diperoleh, pembangunan GOR Lapangan Bola Kaki Lima Puluh meliputi:

– Pembangunan Lapangan Bola Kaki Volume 1 GOR senilai Rp2.815.887.850.
– Jasa Konsultansi Perencanaan senilai Rp84.112.150.
– Jasa Konsultansi Pengawasan senilai Rp100.000.000.
– Pembangunan Tribun Lapangan Olahraga senilai Rp3.800.000.000.
– Jasa Konsultansi Perencanaan Tribun senilai Rp100.000.000.
– Jasa Konsultansi Pengawasan Tribun senilai Rp100.000.000.

Total nilai kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara.

Selain itu, muncul informasi bahwa pembayaran pekerjaan pembangunan lapangan bola kaki belum terealisasi 100 persen meskipun progres pekerjaan dilaporkan mencapai 100 persen, sehingga kondisi tersebut juga dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Atas berbagai fakta dan temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara didesak untuk membuka secara transparan dokumen pengelolaan aset, status pengguna barang, berita acara serah terima, nilai aset yang masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), serta hasil pengawasan maupun pemeriksaan internal yang telah dilakukan.

Publik juga menunggu langkah konkret Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian daerah akibat tidak berfungsinya aset yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset GOR Lapangan Bola Kaki Lima Puluh, siapa yang memberikan izin atas perubahan kondisi lahan, dan bagaimana komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi fasilitas olahraga tersebut bagi kepentingan masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola aset daerah di Kabupaten Batu Bara. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar kondisi sebuah lapangan olahraga, melainkan akuntabilitas penggunaan anggaran publik serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset yang dibangun dari uang rakyat. (Tim/Kasat)

Tags: Aturan di langgar Digarap Dugaan penyimpangan Kabid Aset Lahan pemkab Luput pengawasan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Petani Batu Bara Kecewa: Target Swasembada Pangan

Juni 4, 2026
Batu Bara

GOR MILIARAN RUPIAH DIDUGA BERUBAH FUNGSI, PEMKAB

Juni 4, 2026
Batu Bara

Petani Gagal Panen, Dinas Pertanian Dinilai Lamban;

Juni 4, 2026
Batu Bara

SiLPA Batu Bara Melonjak Nyaris 5 Kali

Juni 3, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Petani Batu Bara Kecewa: Target

Juni 4, 2026
Batu Bara

GOR MILIARAN RUPIAH DIDUGA BERUBAH

Juni 4, 2026
Batu Bara

Petani Gagal Panen, Dinas Pertanian

Juni 4, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.