Petani Gagal Panen, Dinas Pertanian Dinilai Lamban; LSM PAKAR Turun
Petani Gagal Panen, Dinas Pertanian Dinilai Lamban; LSM PAKAR Turun Langsung ke Lokasi
Kasatnews.id| Batu Bara – Di tengah gencarnya program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat, nasib petani di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara justru memprihatinkan. Sejumlah lahan persawahan dilaporkan rusak dan tergenang air akibat sedimentasi yang diduga menyumbat jalur keluar-masuk aliran air ke area pertanian, sehingga menyebabkan gagal panen.
Melihat kondisi tersebut, Ketua LSM PAKAR Batu Bara Bambang Setiadji turun langsung ke lokasi bersama Camat Air Putih, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS), BP Pertanian, Kepala Desa Tanjung Mulia, kelompok tani, serta sejumlah tokoh masyarakat pada Senin (2/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, LSM PAKAR menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penderitaan para petani yang mengalami kerugian akibat rusaknya lahan pertanian. Mereka mendesak pemerintah dan instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penyumbatan aliran air diduga disebabkan oleh tumpukan material tanah hasil pengerukan pendangkalan tanggul sungai pada tahun 2025. Material tersebut disebut-sebut menumpuk di sejumlah titik hingga menghambat sistem drainase dan irigasi yang selama ini menjadi penopang aktivitas pertanian warga.
Akibatnya, lahan sawah milik masyarakat tergenang air dalam waktu cukup lama, tanaman padi rusak, dan petani terancam kehilangan sumber penghasilan akibat gagal panen.
Ironisnya, ketika persoalan ini menjadi sorotan publik dan videonya viral di media sosial, respons dari instansi teknis yang seharusnya berada di garda terdepan justru dinilai minim. Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Hendra Kumara, SP., MM., saat dimintai tanggapan terkait kondisi tersebut, belum memberikan penjelasan yang memadai hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang berdampak langsung terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
Praktisi hukum Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH., MH., menegaskan bahwa Dinas Pertanian memiliki kewajiban moral dan administratif untuk mengambil langkah konkret terhadap kerusakan lahan pertanian akibat sedimentasi.
Menurutnya, ketika endapan tanah atau pasir telah mengganggu fungsi lahan pertanian dan menyebabkan gagal panen, maka instansi terkait tidak cukup hanya melakukan pendataan, tetapi harus segera melakukan tindakan nyata.
“Dinas Pertanian memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pemulihan lahan, memberikan bantuan kepada petani terdampak, menggerakkan penyuluh pertanian lapangan, serta berkoordinasi dengan Dinas PUPR maupun Balai Wilayah Sungai untuk melakukan normalisasi saluran dan perbaikan tata air,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan produksi pangan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah unsur masyarakat seperti kelompok tani, LSM, tokoh masyarakat, hingga pemerintah kecamatan terlihat lebih aktif merespons keluhan petani dibandingkan instansi yang memiliki kewenangan teknis secara langsung.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya lambannya respons birokrasi terhadap persoalan yang sebenarnya telah berdampak nyata terhadap kehidupan petani.
Padahal, Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 telah menegaskan pentingnya percepatan swasembada pangan nasional dan meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk dinas pertanian di daerah, untuk bergerak cepat mengatasi berbagai hambatan produksi pertanian.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Sebab bagi petani, yang dibutuhkan bukan sekadar pendataan dan rapat koordinasi, melainkan solusi nyata agar lahan kembali produktif dan ancaman gagal panen tidak terus berulang setiap musim tanam. (Tim/Kasat)