Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan
Aset Rp7,18 Miliar Dinas Pendidikan Batu Bara Berlabel “Tugu Titik Kontrol/Pasti” Diduga “Aset Siluman”?
Kasatnews.id | Batu Bara – Setelah tidak dapat menjelaskan konfirmasi dan klarifikasi awak media ini, Plt Sekda Rusian Heri dan Inspektorat daerah Hasrul Irfan di duga menutup-nutupi masalah dinas pendidikan Batu Bara yang kian hari makin sembrawut. “Konon mengganti Plt Kadis Pendidikan Wali Wala yang lama kepada yang baru untuk lebih baik, Plt Kadisdik yang baru bakal lebih runyam,” begitu lah pembahasan para pengamat kebijakan dan anggaran di Batu Bara.
Sebagaimana konfirmasi dan klarifikasi untuk mendapat kan penjelasan terkait pencatatan aset tetap Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 -2025 sampai saat ini belum mendapatkan titik terang.
Sebab dalam dokumen Rekapitulasi Penjelasan Laporan Aset Tetap Mutasi Tambah Kurang Aset Tetap Gedung dan Bangunan, tercatat aset dengan nomenklatur “Tugu Titik Kontrol/Pasti” senilai Rp7.186.592.242 tidak diketahui dengan jelas sub judul pada kegiatan tersebut.
Persoalannya, dokumen tersebut tidak secara spesifik menjelaskan jenis dan bentuk fisik aset, lokasi, jumlah unit, serta rincian kegiatan atau paket pekerjaan yang membentuk nilai miliaran rupiah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah Rp7,18 miliar tersebut benar-benar merupakan aset berupa tugu titik kontrol/pasti, atau merupakan akumulasi sejumlah pekerjaan fisik lainnya yang kemudian dicatat dengan nomenklatur tersebut?
Informasi dari sejumlah sumber yang dinilai mengetahui persoalan ini menyebutkan, beberapa pekerjaan seperti rehabilitasi pagar, pembangunan atau rehabilitasi jamban, serta pekerjaan sarana pendukung sekolah lainnya diduga termasuk dalam nilai aset tersebut. Namun, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi dari pihak terkait.
Jika benar terdapat sejumlah pekerjaan dengan objek berbeda yang kemudian dicatat dalam satu nomenklatur aset tanpa penjelasan yang memadai, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dari aspek tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sebab, setiap penggunaan APBD semestinya dapat ditelusuri secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, SP2D, hasil fisik, BAST hingga pencatatan aset.
Ketidakjelasan tersebut berpotensi menciptakan celah pengawasan dan menyulitkan publik untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian antara anggaran, kegiatan, pembayaran, output pekerjaan dan aset yang dilaporkan.
Asumsi “anggaran siluman” tentu tidak dapat disimpulkan tanpa bukti dan pemeriksaan resmi. Namun, apabila asal-usul dan wujud aset senilai Rp7,18 miliar tidak dapat dijelaskan secara transparan, maka dugaan tersebut harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Dinas Pendidikan Batu Bara bersama BKAD dan Inspektorat patut membuka secara terang rincian aset tersebut, termasuk daftar lokasi, jumlah unit, sumber anggaran, paket pekerjaan, kontrak, SP2D, BAST dan KIB.
Jika seluruh pencatatan sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah harus mampu membuktikannya. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara objek pekerjaan dan klasifikasi aset, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah hanya kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Jangan sampai nomenklatur aset menjadi ruang abu-abu yang membuat jejak penggunaan uang rakyat sulit ditelusuri. Rp7,18 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui uang tersebut dibelanjakan untuk apa, diwujudkan dalam bentuk apa, dan tercatat sebagai aset di mana keberadaan nya.”
Redaksi Kasatnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, BKAD, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya hingga sampai persoalan ini menjadi terang benderang. (Tim/Kasat)