Kasat News Kasat News

Breaking News

Gudang Pengolahan Oil Bekas Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi di

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online “Nextplay88”, Dua Orang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Gudang Pengolahan Oil Bekas Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilkum Polres Belawan
Kriminal

Gudang Pengolahan Oil Bekas Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilkum Polres Belawan

by Redaksi Kasat News Oktober 1, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Deliserdang- Diduga satu unit bangunan gudang dijadikan tempat pengolahan oil bekas tanpa plang izin (ilegal) dan mengabaikan standar keamanan bagi masyarakat setempat, pada Selasa (29/9/2026).

Bangunan gudang pengolahan oil tersebut terletak di samping Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dusun XX Desa Paya Bakung, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polres Belawan, Polda Sumut.

Kepada wartawan, seorang warga ditemui di sekitar gudang pengolahan oil, menjelaskan pabrik tersebut diduga sembarangan mendaur ulang oil bekas, seharusnya dikatagorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (BB). Kuat dugaan pengolahan oil dilakukan tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan dinas lainnya.

“Memang tidak ada ada nampak plang izin pengolahan oil nya. Kalau yang pemilik/pengelola pabrik oil nya disebut-sebut orang/suku Tionghoa. Setiap bulan kalau tidak salah mereka mengasih beras dan uang kepada warga setempat agar tidak ribut dan komplen danpak limbahnya,” ujar warga yang enggan sebut identitasnya.

Sekedar informasi, menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.

Pengelolaan oli bekas yang benar membutuhkan berbagai izin, termasuk izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah.

Wadah penampung juga harus memenuhi standar keamanan, yaitu tertutup rapat, tidak bocor, dan terhindar dari kontaminasi bahan berbahaya lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Agus dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Kamis (1/10/202) terkait dugaan gudang pengolahan oil bekas tanpa izim di Dusun XX Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, belum berkomentar. (MRH/R)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Gudang Pengolahan Oil Bekas Diduga Tanpa Izin

Oktober 1, 2026
Kriminal

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online

Oktober 1, 2026
Nasional

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM

Oktober 1, 2026
Kriminal

Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam

Oktober 1, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Gudang Pengolahan Oil Bekas Diduga

Oktober 1, 2026
Kriminal

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan

Oktober 1, 2026
Nasional

Dari Energi Air ke Pasar

Oktober 1, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.