Percepat Distribusi BBM, Polda Sumut Siapkan Sepuluh Personel Terlatih Jadi
Polrestabes Medan Ringkus Operator dan Mesin Tembak Ikan “GBM99” di Pulo Brayan
Kasatnews.id, Medan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perjudian mesin tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (14/7/2026)! oleh personel Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Operasi dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., serta Kasubnit VC Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K., bersama tim opsnal.
Dalam penindakan tersebut, petugas meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian mesin meja tembak ikan.
Mereka masing-masing berinisial S (24), perempuan, yang diduga berperan sebagai operator, kemudian DS (46), EN (62), K (53), serta IS (17), yang diduga berperan sebagai pemain judi.
“Ya benar sudah diamankan, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin meja tembak ikan ‘GBM99’, satu buah cip, uang tunai sebesar Rp320.000, satu lembar kertas rekap, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (MRH/R)