Kasat News Kasat News

Breaking News

Polrestabes Medan Ringkus Dua Tersangka Wanita Suruh Korban Lompat Bunuh

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polrestabes Medan Ringkus Dua Tersangka Wanita Suruh Korban Lompat Bunuh Diri di Apartemen Sky View Selayang
Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Dua Tersangka Wanita Suruh Korban Lompat Bunuh Diri di Apartemen Sky View Selayang

by Redaksi Kasat News Juli 15, 2026 0 Comment

Kasatnews.is, Medan– Polrestabes Medan meringkus dua orang wanita yang menyuruh korban,Apriaman Lase lompat dari kamar lantai 12 Apartemen Sky View Jalan Abdul Hakim No.7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

Akibat peristiwa itu korban meninggal dunia/ tewas bersimbah darah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku wanita itu yakni berinisial JS dan FR warga Medan.

“Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban Apriaman Lase, ditetapkan sebagai tersangka yang ditangkap petugas di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit pada hari Sabtu (11/7/2026), ” ucap Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah, Rabu (15/7/2026).

Kedua wanita itu juga dengan penetapan tersangka melalui Surat Perintah Penahanan (SPKT) nomor : LP/B/2953/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Menurut keterangan yang disampaikan, korban pertama kali terhubung dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB hari Jumat (10/7/2026). Setelah percakapan, korban menyetujui FR untuk mendatangi penginapannya di Apartemen Sky View.

Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama temannya JS dan bertemu korban di lobi apartemen. Ketiganya kemudian naik ke kamar nomor 26, lantai 12. Korban memilih bersamanya JS, sehingga FR meminta uang cancel sebesar Rp400 ribu. Biaya untuk layanan JS ditetapkan sebesar Rp850 ribu, yang kemudian dikirim korban ke nomor rekening yang diberikan FR.

Setelah melakukan hubungan seksual selama 10 menit, korban merasa tidak puas dan meminta JS untuk menghisap kemaluannya. Setelah selesai, JS memanggil FR yang menunggu di depan kamar. Kedua tersangka kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.

Korban menolak membayar, namun kedua tersangka terus memaksa. “Sini bang, sini uang BJ (blow job), sini lihat saldomu di handphonemu,” ujar FR sambil mendekati korban. Korban menghindar dan mundur ke arah balkon, mengatakan, “Saya tidak ada uang. Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat ini.”

Setelah korban membuka pintu balkon, FR malah menghasut “Ya sudah loncat kalau berani “. Kedua tersangka kemudian keluar dari kamar, naik Grab, dan meninggalkan apartemen. Korban selanjutnya melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia.

Informasi tambahan menunjukkan bahwa setelah kejadian, tersangka FR membuka aplikasi Dola AI untuk mencari cara menghindari penegakan hukum. Beberapa pertanyaan yang dia kirimkan antara lain:

– “Berapa lama polisi keluar berita kalau orang bunuh diri di hotel?”

​- “Kalau bunuh diri berapa lama garis polisi dicabut?”

​- “Kalau ada orang bunuh diri kita ada di TKP, berapa lama kita dipanggil?”

​- “Gimana cara supaya tenang menghadapi nanti kalau dipanggil sebagai saksi?”

​- “Udah 1 x 24 jam belum dipanggil sebagai saksi, apakah aman?”

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sebanyak 3 kali terhadap orang lain, antara lain, Bulan Maret 2026 di Hotel Four Points Medan, mendapatkan Rp1 juta, Bulan April 2026 di Hotel Grand Kanaya, mendapatkan Rp2,5 juta dan tanggal 10 Juli 2026 di Apartemen Sky View, mendapatkan Rp1,25 juta.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti masing – masing 3 unit handphone (iPhone warna perak, Vivo 1900, dan iPhone warna biru milik FR), 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, baju kaos, singlet, celana boxer, sepatu, dan topi baret, uang tunai sebesar Rp1,583 juta, dompet berisi KTP korban, NPWP, STNK, kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri), BPJS, dan tiket pesawat

Kedua tersangka telah ditahan dan diduga pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 462 KUHP yang mengatur penghasutan orang lain, untuk melakukan bunuh diri. Ancaman hukuman yang ditanggung adalah maksimal 4 tahun penjara. “Kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara, ” tandasnya. (MRH/R)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Dua Tersangka Wanita Suruh

Juli 15, 2026
Kriminal

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang

Juli 15, 2026
Kriminal

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi

Juli 15, 2026
Kilas Daerah

Personel Polres Batu Bara Sumbang Medali Emas

Juli 15, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Dua Tersangka

Juli 15, 2026
Kriminal

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar

Juli 15, 2026
Kriminal

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda

Juli 15, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.