Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Simalungun RS Diproses Polres Batu Bara
Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Simalungun RS Diproses Polres Batu Bara

by kasatnews November 21, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Seorang pria yang mengaku karyawan koperasi inisial RS (19) warga Dusun Huta III Desa Nagon Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap warga dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Tersangka, ditangkap warga di jalan umum Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, pada hari yang sama atas dugaan melakukan percabulan terhadap 2 bocah perempuan kakak beradik (anak dibawah umur) pada Jumat (17/11/2023).

Peristiwa dugaan percabulan dan pengamanan tersangka dibenarkan Plt Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH. Selasa (21/11/2023).

Dikatakan AKP Sastrawan Tarigan, dugaan persetubuhan terhadap 2 bocah kakak beradik sebut saja Mawar (11) dan Melati (9) warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diketahui orangtua inisial M (53).

R, mendapat berita dari Laila Putri seorang warga yang memintanya menanyakan kepada kedua anaknya apa yang telah diperbuat tersangka.

Seketika R, menjemput kedua anaknya ke sekolah dan membawanya ke rumah Laila Putri, Secara hati-hati R. menanyakan kepada kedua putrinya apa yang telah diperbuat tersangka.

Dengan polos ke dua putrinya
memberitahukan kalau tersangka ada memegang alat kelamin lalu memasukan jarinya kedalam alat kelaminnya sekitar pukul 12:00 WIB.

Tidak hanya sampai disitu, tersangka disebutkan putrinya memaksa memasukan kemaluannya ke dalam mulut kedua putrinya, Usai melakukan aksi tak terpuji tersebut tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 agar korban tidak meberitahukan kepada orang tuanya ataupun orang lain.

Mendengar penjelesan kedua putrinya, R, menjerit histeris sehingga mengundang perhatian warga yang segera mendatangi kediaman Laila Putri.

Setelah mendengar penuturan R dan kedua putrinya, warga langsung bergerak mencari keberadaan tersangka, Akhirnya tersangka berhasil ditangkap warga di jalan umum desa.

Setelah ditangkap, warga menyerahkan tersangka RS ke Polsek Medang Deras. Selanjutnya Polsek Medang Deras menyerahkan tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara. Kata Plt Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH.

(Tim/Kasat)

Tags: Anak dibawah umur Kasus cabul PPA Polres Batu Bara. Warga simalungun
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.