Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Heaven 7 Belum di Police Line, Praktisi Hukum Minta Polisi Terapkan Pasal 303 KUHP Tanpa Terkecuali
Kriminal

Heaven 7 Belum di Police Line, Praktisi Hukum Minta Polisi Terapkan Pasal 303 KUHP Tanpa Terkecuali

by kasatnews Desember 20, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Pasca penggerebekan di Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru oleh Polrestabes Medan, Minggu (15/12/2024), mengundang misteri di kalangan masyarakat Kota Medan di balik penggerebekan tersebut.

Pasalnya, THM Heaven 7 diduga hingga kini belum diberi police line (garis polisi) oleh pihak Polrestabes Medan. Dan diduga masih bebas beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Muslim Muis, SH, MH angkat bicara kepada awak media ini pada Jumat (20/12/2024).

“Penggerebekan di Heaven Seven, seperti yang diberitakan bahwa di lantai atas terdapat ada orang main judi. Kita minta itu dibuka Polrestabes Medan sebesar-besarnya kepada masyarakat, informasi penangkapan itu kenapa bisa terjadi, di diskotik itu kok bisa ada orang main judi. Makanya polisi harus segera menggelar bahwa diskotik itu harus segera ditutup. Kemungkinan besar informasi itu sudah diketahui sama pihak kepolisian,” kata Muslim Muis.

Menurutnya, kronologis dan hasil penggerebekan tersebut perlu diungkap kepada masyarakat.

“Hasil penggerebekan ini kan masyarakat belum tahu, siapa pemainnya, siapa donaturnya, siapa dekingnya, semua diungkap di situ. Dan kita minta pemerintah Kota Medan ya harus tutup diskotik itu,” terangnya.

Muslim Muis berharap Polrestabes Medan dapat segera mengungkap hal tersebut secepatnya.

“Harapannya, kita minta dalam minggu ini sudah didapat siapa pelakunya, siapa donaturnya, siapa dekingnya,” tegasnya.

Mengenai garis polisi (police line) yang belum terpasang di Heaven Seven, Muslim juga menegaskan diskotik tersebut seharusnya sudah diberi garis polisi.

“Pasal 303 itu harusnya berlaku, yang menyediakan tempat itu kena. Dan harus di garis polisi. Polrestabes Medan tangkap semua otak pelakunya dan serahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Muslim juga menegaskan bahwa berdasarkan sumber Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Kepolisian RI No. 6 Tahun 2019, serta Kode Etik Kepolisian RI, tidak memasang police line di TKP kasus perjudian oleh oknum polisi dapat dikatakan sebagai kelalaian atau kesengajaan, tergantung pada motivasi dan konteksnya.

“Kelalaian itu dapat terjadi karena kurangnya pengalaman atau pelatihan, atau kegagalan dalam memahami SOP, dan kesengajaan bisa saja adanya kolusi dengan pelaku perjudian dan pengabaian tugas atau tanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif dikonfirmasi awak media pada Kamis (19/12/2024) terkait kelanjutan pengembangan kasus perjudian terhadap tiga tersangka yang diamankan di THM Heaven 7, Jalan Abdullah Lubis Kecamatan Medan Baru, dan diduga belum terpasangnya police line di H7 tersebut belum berkomentar.
(MRH)

Tags: Narkoba dan judol Police line Polrestabes medan THM Heaven Seven
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Narkoba di Jalan Bilal

September 10, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.