Polisi Tembak Pelaku Curi HP dan Laptop di Jalan S Parman Medan Petisah
Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian Hp dan Laptop di rumah kost-kosan, Jalan S Parman Medan Petisah.
Pelaku bernama Reza Pratama (28), warga Jalan Kejaksaan Medan. Sedangkan pelapor/korban bernama Elisabeth (60), warga Jalan Sembada Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, M Yusuf Sidabutar, menjlaskan pada hari Jumat (7/8/2026) sekira pukul 15.00 wib di Jalan S Parman No 62 C Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,tepatnya di rumah kost-kosan milik pelapor telah terjadi pencurian, dan korban mengalami kerugian ,1 unit laptop merk Advan warna silver type hr59so5a dan 1 unit hp merk oppo A54 warna biru. Pada kejadian tersebut pelapor sedang tidak berada di rumah, pelapor dihubungi oleh korban bahwa korban telah kehilangan laptop dan hp di kamar kos nya, kemudian pelapor pun bergegas pulang dan ketika pelapor sampai di rumah pelapor pun terkejut melihat Hp dan laptop milik korban telah hilang.
“Atas keruguian tersebut korban mendatangi Polsek Medan Baru agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan polisi tersebut tertuang pada LP/B/766/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,” ujar Iptu Yusuf kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Lebih lanjut, ia menuturkan pada Jumat (18/8/2026) sekira pukul 23.00 wib, Team opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian Hp dan laptop tersebut sedang berada di Jalan Kejaksaan. Kemudian personil langsung merapat ke lokasi setelah sampai di lokasi tim opsnal melihat terduga pelaku tersebut dan tim pun langsung mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya memang benar melakukan pencurian Hp dan Laptop,” tambahnya.
Selanjutnya Ttim opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pada saat mencari barang bukti pelaku berusaha melarikan diri, lalu peronil melakukan tindakan tegas dan terukur.Kemudian pelaku diboyong ke rembang solo (RS Bhayangkara) dilakukan pengobatan.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH)