Lapor Bu’ Menkeu.! Dana Refocusing T. A 2021 Diduga Dikelola Sendiri Oleh Dinas PUPR?
Kasatnews.id , Batu Bara – Daftar penggunaan dana refocusing Transfer Kedaerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun anggaran 2021 OPD PUPR Kab. Batubara diketahui sebesar Rp. 11,378,080,000.00, oleh kerenanya terkait di dua kegiatan yakni Pengadaan cetakan casting trotoar dengan pagu anggaran Rp. 200,000,000.00 dan Penataan Trotoar serta Pemasangan Plat tutup parit (desa simpang kopi dan desa Tanjung Gading) sepanjang 400 meter dalam pagu anggaran sebesar Rp. 400,000,000.00 masih terus di pertanyakan?
Pasalnya, terpantau dalam satu kegiatan terkait pembuatan parit dan penutup plat beton parit (trotoar) desa Dahari Indah, Kec. Talawi Kab. Batubara yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dinilai ” Centrang Prenang” (Amburadul). Dan tidak menunjuk kan tanda-tanda mutu dan kwalitas pembangunan yang terukur terhadap penggunaan Keuangan Negara/Daerah yang berasal dari pajak rakyat tersebut.
Menurut kabid bina marga PUPR Kab. Batubara Paisal mengatakan bahwa pekerjaan itu milik Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, ” Itu punya Provinsi bg, ” Ujar nya melalui pesan WA, Sabtu (16/4/2022).
Kembali disinggung soal kegiatan Pengadaan cetakan casting trotoar dengan pagu anggaran Rp. 200,000,000.00 dan Penataan Trotoar serta Pemasangan Plat tutup parit (desa simpang kopi dan desa Tanjung Gading) sepanjang 400 meter dalam pagu anggaran sebesar Rp. 400,000,000.00, ianya menjawab, ” Trotoar ada bg, Kalo cetakan kurang tau.” Ujar Paisal
Namun miris nya, ketika di himpun dari beberapa informasi kepada warga yang layak di percaya bahwa pekerja pembuatan parit dan tutup plat beton parit (casting trotoar) tersebut menggunakan tenaga pekerja dari luar daerah dan bukan dari warga masyarakat setempat.
Terlebih lagi bagi Masyarakat setempat terhadap kegiatan fisik pembangunan Parit dan tutup parit (coasting trotoar) yang tidak selesai membahayakan bagi anak-anak warga sekitar ketika bermain di dekat lokasi parit tersebut.
” Katanya mau di tutup parit nya, tapi sampai sekarang kami menunggu penyelesaian pekerjaan pembuatan parit itu, sebab membahayakan jiwa anak-anak kami yang masih kecil, sudah banyak anak-anak kami disini jatuh kedalam parit tersebut. ” Ujar ibu-ibu warga desa Dahari Indah kepada wartawan ini.
Sementara seputar soal pengadaan cetakan coasting trotoar yang tidak diketahui lokasi pembuatan nya, terutama tertutupnya metode kegiatan (pelaksanaan) oleh Dinas PUPR dari pantauan masyarakat dan para awak media yang ada di Kab. Batubara.
Sebagaimana yang diketahui tentang penyesuaian penggunaan dana refocusing (TKDD) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Melalui aturan ini juga, Menkeu RI Sri Mulyani dalam Surat Edaran NOMOR SE-2/PK/2021 menekankan bahwa Pemda harus segera mempercepat eksekusi belanja APBD nya dan meningkatkan efisiensi dari kebijakan dengan menggunakan harga standar satuan regional dan serta penggunaan APBD dalam rangka penanganan Covid-19 untuk membantu masyarakat termasuk menciptakan kesempatan kerja masyarakat sekitar lokasi kerja dengan program Padat Karya.
Padahal, untuk diketahui bahwa penggunaam dana anggaran refocusing dalam pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) seyogyanya untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat secara nasional dengan program Padat Karya.
(As)