INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Diduga Ada Mufakat Jahat antara PDAM Tirta Tanjung dan PT PLN ULP Tanjung Tiram Terkait Krisis Air Bersih di Batu Bara
Kasatnews.id , Batu Bara – Diduga ada kesepakatan jahat yang dapat merugikan keuangan negara dan ekonomi rakyat, Masyarakat Batu Bara minta aparat penegak hukum (APH) mendalami dugaan indikasi tindakan melawan hukum dan peraturan perundang-undangan terhadap pelayanan distribusi air bersih oleh pihak manajemen PDAM Tirta Tanjung dengan pihak ULP PLN Tanjung Tiram terhadap terjadinya krisis air bersih yang menghambat kebutuhan masyarakat penerima manfaat (pelanggan) air bersih di Batu Bara.
Sebabnya, berdasarkan surat pengakuan hutang yang ditemukan tertanda dari Kabag Tehnik PDAM Tirta Tanjung atas nama inisial “KI” sebagai perwakilan Manajemen PDAM Tirta Tanjung mengakui hutang tagihan rekening listrik atas nama pribadi nya kepada pihak PT PLN ULP Tanjung Tiram dengan no. Id Pel. 121140038170 dan no. Id Pel. 121140091786 dengan total hutang sebesar Rp. 20.383.359,00.- untuk pembayaran rekening listrik PDAM Tirta Tanjung terhitung tanggal 26 Agustus 2022?
Hal itu sesuai dengan data yang tertera dalam surat pengakuan hutang di atas yang akan dilunasi Kabag Tehnik “KI” terkait tagihan listrik (PLN) paling lambat jatuh tempo pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan cara membayarkan secara tunai kepada Manager PLN ULP Tajung Tiram Dwiyanto Setiawan.

Anehnya, kerugian pihak manajemen PDAM Tirta Tanjung tentang hutang tagihan rekening listrik ditanggung oleh atas nama petugas Kepala Bagian Tehnik, sedangkan arus listrik PLN di peruntukkan untuk perusahaan daerah (PDAM), kemana tanggung jawab Dirut PDAM Afizullah ST dan sejauh mana perhatian Pemerintah Kab. Batu Bara sebagai induk dari perusahaan Daerah (BUMD) tersebut?
Ketika dikonfirmasi Ka. ULP PLN Tanjung Tiram Dwiyanto Setiawan untuk mengklarifikasi pengakuan pernyataan surat hutang tagihan rekening listrik dari pihak PDAM Tirta Tanjung, Dwiyanto Setiawan enggan mengangkat telpon hingga berita ini ditayangkan.
Untuk diketahui bahwa terhitung dari mulai Jumat (22/9) hingga sampai sekarang, 27 September 2022, Putus nya distribusi air bersih akibat pemutusan arus listrik oleh pihak ULP PLN Tanjung Tiram membuat kerugian secara materi kepada masyarakat Batu Bara di beberapa Kecamatan di antaranya, Kec. Datuk Lima Laras, Kec. Tg Tiram, Kec. Talawi, Kec. Sei Balai, Kec. Sei Suka dan Kec. Medang Deras, sehingga membuat warga masyarakat meradang terhadap krisisnya air bersih saat ini.
Belum lagi tentang ketidak nyamanan pelayanan PDAM terhadap retribusi iuran tarif yang dikenakan kepada pelanggan tanpa penggunaan water meter (meteran air) sebagaimana tolok ukur penggunaan air yang diukur dari besar kecilnya air yang di keluarkan oleh penyedia jasa (PDAM) .
Menurut informasi yang di himpun terkait pembayaran iuran per/bulan yang dikenakan kepada warga pelanggan air bersih dipatok kan sebesar rp. 50.000 dan jika terlambat pembayaran akan dikenakan denda 5 ribu per/bulan dan jika tidak membayar tunggakan selama 3 bulan akan di putus kan aliran distribusi air bersih ke rumah warga pelanggan oleh pihak manajemen PDAM Tirta Tanjung.
Saat dihubungi Dirut PDAM Tirta Tanjung Afizullah ST sedang tidak berada dikantor nya, dan kemudian dihubungi melalui Hp nya terkesan tertutup dari keterbukaan informasi publik terhadap transparansi pengelolaan dan pelayanan distribusi air bersih di Batu Bara.
(Kasat)