Kasat News Kasat News

Breaking News

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK 1196 O Berulang

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi Saputra : Program

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Presiden Tanda Tangani Surat Pemberhentian wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Nasional

Presiden Tanda Tangani Surat Pemberhentian wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

by kasatnews Juli 11, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perihal pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar. Hal ini disampaikan ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (11/7/2022).

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli.

Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.

Firli menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi. “KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Firli.

Penegakkan Kode Etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.

Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi,” tutupnya.

(Tim/Kasat)

Tags: #KPK Firli Kode etik Pengunduran diri Wakil Ketua KPK Presiden Jokowi. UU Wakil ketua KPK lili Pintauli siregar
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
Kilas Daerah

Tempuh 8 Jam, Relawan Inalum Salurkan Bantuan

April 14, 2026
Kriminal

Polres Batu Bara Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

April 14, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota

April 14, 2026
Kilas Daerah

Tempuh 8 Jam, Relawan Inalum

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.