JILID II — TEKANAN PUBLIK MENINGKAT: Aset PSU Rp9,8 Miliar Tak Terlacak, APH Didesak Turun Tangan Bongkar Dugaan Tindak Pisana Korupsi Dinas Tarukim LH Batu Bara
Kasatnews.id, Batu Bara — Sorotan terhadap dugaan amburadulnya tata kelola aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Batu Bara kini memasuki babak yang lebih serius. Setelah (BPK) mengungkap potensi kehilangan aset senilai Rp9,8 miliar dalam LHP Tahun 2024, tekanan publik kini mengarah langsung kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Tidak lagi sekadar persoalan administrasi, temuan ini dinilai telah memenuhi indikator awal adanya potensi perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam rezim .
Dari Temuan Administratif ke Indikasi Pidana
BPK secara tegas menyatakan adanya aset yang Tidak dapat diyakini keberadaannya berdasarkan Tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Berbeda antara dokumen dan kondisi lapangan, Bahkan diduga telah dimanfaatkan pihak lain tanpa kejelasan status hukum.
Lebih jauh, penelusuran SP2D tahun 2024 memperlihatkan pola pembayaran yang tidak lazim terhadap pencairan dana pembangunan PSU kepada pihak perorangan, dengan nama penerima yang muncul berulang di beberapa lokasi berbeda.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan hukum yang sah dengan pelaksana pekerjaan, maka terdapat celah kuat terjadinya dugaan Penyimpangan terhadap mekanisme pengadaan dan Pengaburan subjek penerima manfaat anggaran serta berpotensi rekayasa pertanggungjawaban kegiatan.
Jika dikaitkan dengan aset yang tidak tercatat atau tidak ditemukan, maka konstruksi peristiwa ini mulai membentuk satu rangkaian yang patut diuji dalam perspektif hukum pidana.
APH Tidak Bisa Lagi Menunggu
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum—baik maupun —pada posisi yang tidak bisa lagi bersikap pasif. Karena secara normatif atas Temuan BPK merupakan bukti awal yang sah untuk ditindaklanjuti serta kuat Indikasi kerugian negara telah muncul secara eksplisit.
Pola transaksi mencurigakan telah teridentifikasi dan APH diminta segera dilakukan langkah hukum berupa penyelidikan, jika tidak, maka dikhawatirkan nanti akan semakin sulit untuk menelusuri bukti aset yang hilang atau tidak terdaftar dan berpotensi aset benar-benar akan di hilangkan oleh Pihak-pihak terkait yang memiliki ruang untuk mengaburkan fakta tersebut.
Simulasi Konstruksi Perkara (Jika Naik ke Penyidikan)
Apabila perkara ini ditingkatkan, maka konstruksi awal yang dapat diuji antara lain:
1. Perbuatan melawan hukum
Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai ketentuan.
2. Kerugian keuangan negara
Aset Rp9,8 miliar tidak dapat ditelusuri atau tidak memberikan manfaat.
3. Penyalahgunaan kewenangan
Pejabat terkait diduga lalai atau secara aktif membiarkan penyimpangan.
4. Mens rea (niat/kelalaian berat)
Dilihat dari pola berulang dan tidak adanya pengendalian internal.
Kombinasi unsur ini merupakan pintu masuk yang lazim dalam penanganan perkara korupsi berbasis audit.
Di konfirmasi media ini melalui Handpone nya, Kabid Penataan dan Penataan Dinas Tata Ruang Pemukimana LH Tavy Juanda ST sekaligus menjabat sebagai Plt Kadis Tarukim LH Batu Bara terkait menanyakan tindak lanjut temuan BPK hanya bisa menjawab,” Ya Bang, Masih ada kegiatan Bang”. Ucapnya singkat, Namun ditelpon kembali ianya tidak mengangkat Telpon. (27/4/2026)
Diamnya Pejabat, Kian Mempertebal Kecurigaan
Upaya konfirmasi kepada pejabat terkait, termasuk Plt Dinas Perkim LH Batu Bara, hingga kini belum membuahkan hasil. Tidak adanya klarifikasi resmi justru memperkuat persepsi publik bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa.
Dalam konteks transparansi, sikap diam pejabat publik terhadap temuan serius seperti ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas.
Ultimatum Publik: Audit Saja Tidak Cukup
Publik kini tidak lagi menuntut klarifikasi, melainkan penegakan hukum. Audit tanpa tindak lanjut hanya akan menjadikan laporan sebagai dokumen administratif tanpa daya paksa. Padahal, dalam banyak kasus, temuan serupa justru menjadi pintu masuk pengungkapan tindak pidana korupsi yang lebih besar.
Jika aparat penegak hukum tidak segera bergerak, maka pertanyaan yang akan muncul bukan lagi “apa yang terjadi dengan aset Rp9,8 miliar?”, melainkan:
“Siapa yang melindungi?”
Dalam kasus ini, Ujian Nyata Komitmen Penegakan Hukum terhdapa Kasus PSU Batu Bara kini menjadi ujian terbuka bagi integritas sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Apakah negara akan hadir untuk menyelamatkan aset publik? Ataukah temuan miliaran rupiah ini kembali menguap tanpa jejak?
Waktu berjalan. Dan publik tidak lagi menunggu—publik menuntut. (Tim/Kasat)