KPK Ingatkan Pj Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih Agar Menggunakan Prinsip Good Governance
Kasatnews.id , Jakarta – KPK berharap para penjabat (Pj) kepala daerah yang baru saja dilantik & yang akan ditunjuk ke depannya memiliki kapasitas, kompetensi & integritas tinggi sehingga dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya. Jakarta, (12/5/2022).
Data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Walikota & 22 perkara Gubernur.
Hasil survei SPI tahun 2021 menunjukkan PBJ merupakan sektor yang paling rawan korupsi.
Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif & akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun.
Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas & memenuhi kriteria.
KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan & kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat & mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya.
(Tim/As)