Dari CCTV Vital Sebagai Alat Bukti, PC Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kasatnews.id , Jakarta – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian bongkar hasil analisis CCTV vital terkait pembunuhan berencana Brigadi J yang ditemukan dan sebelumnya CCTV tersebut sempat menghilang.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Dalam CCTV yang ditemukan tersebut terlihat adanya kegiatan-kegiatan dari Putri Candrawathi atau lstri Ferdy Sambo yang ikut melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/ BrigadirJ.
” Dan inilah yang jadi pertanyaan publik disaat diperoleh dari DVR Pos Satpam, inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan turut lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua” tuturnya.
Serangkaian informasi hasil Analisis Polri dari Penyidik dan penyidikan dipaparkan kepada publik, Bahwa Irwasum dan seluruh anggota tim Mabes Polri yang terlibat dalam penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menguraikan hasil perkembangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan.
Sebanyak 52 orang saksi dilibatkan termasuk di dalamnya ada ahli DNA, Ahli Balistik metarology dan analis digital kedokteran forensik (Inafis) serta termasuk Ahli analis digital.
Tim Mabes Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di duren tiga berhasil di temukan.
Dari sejumlah tindakan penyidik dan hasil penyidikan dari kegiatan pemeriksaan Putri Chandrawati ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, PC telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, namun muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan (PC) untuk meminta ijin agar PC istirahat selama 7 hari, meski tanpa kehadiran yang bersangkutan (PC), penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP telah mengarah pada keterlibatan secara tidak langsung oleh PC.
” Ya, selama ini menjadi pertanyaan publik tentang informasi yang diperoleh dari DVR Pos Satpam, inilah menjadi bagian daripada sirkum potensial evidence atau barang bukti tidak langsung sebagai petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Joshua.” Ucap nya
4 berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu saudara FS saudara RR, RE dan KM ini sudah di limpahkan ke kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum saya kira demikian yang bisa saya sampaikan. ” Pungkas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
(Tim/Kasat)