




Pelaku Pencurian di Tg Tiram di Door Polsek Lab. Ruku
Kasatnews.id , Batu Bara – Jajaran Personil Polsek Lab. Ruku menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat/bongkar rumah) pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib terhadap 3 Laporan Polisi dan melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka, Latif (26) warga desa Suka Jaya, Kec. Tg Tiram, pelaku diduga melawan dan mencederai petugas saat akan di tangkap.
Dari 3 laporan Polisi yang di ungkap oleh pihak jajaran personil Polsek Lab. Ruku di antaranya,
1) : LP / B / 138 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2022. Pelapor an. ABD MANAF,
2) : LP / B / 144 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 14 Agustus 2022. Pelapor an. FADILLAH
3) : LP / B / 147 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 19 Agustus 2022. Pelapor MUHAMMAD SYAFII
Serta surat penangkapan dengan Nomor : SP.Kap / 101 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 19 Austus 2022 an. LATIF.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari saksi yang layak dipercaya bahwa pelaku dengan identitas yang telah di kantongi pihak reskrim Polsek Lab. Ruku menerima informasi dari warga tentang keberadaan si pelaku, Kemudian Tim Reskrim Polsek Lab. Ruku yang dipimpin IPTU Christian Panggabean SH, MH menuju TKP di Jalan Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara.
Dari 3 korban yang mengalami pencurian dengan pemberatan di antara nya, Abdul Manaf (61) warga dusun XI desa Suka Maju Kec. Tg Tiram yang kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 11 warna silver wave, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warnah Gold, 1 ( satu) unit handphone merk VIVO Y12 warnah silver dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terletak di dalam lemari dengan cara pecah rumah oleh pelaku.
Kemudian korban selanjutnya Fadillah warga gang Selamat Dusun VII Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warnah burguny red, 1 (satu) Handphone merk REALMI dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.860.000,.
Dan selanjutnya korban Mhd Syafii, warga jalan Mesjid Dusun I Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram kehilangan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warnah putih (tanpa kotak), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warnah hitam (tanpa kotak), dan 1 buah dompet berisikan anting anting emas berat 1 (satu) gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000,- hilang dari lemari rumah Mhd Syafii yang mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-
Disaat tersangka hendak di tangkap tim Reskrim Polsek Lab. Ruku, Pelaku melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang yang sebelumnya disembunyikannya sehingga terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (Latif) dilakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Polsek Lab. Ruku guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Kasat)