Kasat News Kasat News

Breaking News

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN : Padahal Kejaksaan Sudah Memamerkan Uang Hasil Sitaan
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN Tetap Dibebaskan, FKPPN : Padahal Kejaksaan Sudah Memamerkan Uang Hasil Sitaan

by Redaksi Kasat News September 11, 2026 0 Comment

Kasatnews. Id, Medan – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan (FKPPN) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dan menyidik ulang kasus penjualan aset eks PTPN 2 dengan dalih KSO kepada PT Ciputra. Sebab publik masih menanti kejelasan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik negara seluas 8.077 hektare, yang dijual untuk pembangunan kawasan Perumahan Citraland.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum DPN FKPPN, Drs HN Serta Ginting dalam siaran persnya kepada wartawan di Medan, Kamis (10/9/2026). Serta Ginting mengemukakan itu menanggapi pemberitaan kandasnya dan gugurnya upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, terhadap empat terdakwa yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset BUMN ke Citra Land gugur. Sehingga para terdakwa tetap divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

Menyikapi hal itu, DPN FKPPN menyampaikan keprihatinan dan mempertanyakan putusan tersebut. “Sebab kerugiannya tidak sedikit sehingga semestinya lebih baik kasus ini ditangani oleh KPK.

FKPPN juga berharap jaksa yang menjadi penyidik dalam kasus tersebut agar diberikan punishment (hukuman) mengingat telah berani melakukan dan memamerkan uang hasil sitaan tersangka, tapi ternyata hasil penyidikan dan tuntutannya nol besar sehingga tidak ada pertimbangan hakim untuk menghukum para terdakwa.

” Padahal kita sendiri melihat bahwa setiap penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan oleh KPK hampir tidak ada yang lepas dari jeratan hukum dan divonis bersalah oleh Hakim Tipikor,”kata Serta Ginting yang juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Sebab, lanjut Serta Ginting, penjualan asset PTPN yang ditengarai berlangsung pada 2019 itu diyakini banyak merugikan masyarakat khususnya para mantan karyawan perkebunan. Menurut Serta, dari informasi yang diperoleh DPN FKPPN, lahan seluas 8.077 hektar tersebut dijual dengan harga Rp800 miliar lebih, sehingga ditengarai ada permainan atau terjadi “kong-kalikong” dengan oknum-oknum di perkebunan milik BUMN tersebut, sehingga Kejati Sumut sudah tepat melakukan pengusutan secara tuntas.

“Jadi sekali lagi kita menduga ada permainan, sehingga diharapkan kepada KPK yang diyakini saat ini masih menjadi lembaga yang independen dan dipercaya publik agar mengungkapnya secara adil dan transparan. Yakni dengan melakukan penyidikan dan pemanggilan bahkan menahan atau memenjarakan siapa saja yang terbukti terlibat. Yakni baik itu mantan pimpinan PTPN II pada tahun 2019, maupun pejabat yang masih bertugas hingga mangan pejabat atau kepala daerah sekalipun,”kata Serta Ginting yang juga saat ini menjabat Ketua Umum KSPSI 1973.

Lebih lanjut Serta mengaku pernah juga memprotes penjualan asset yang ditengarai HGU-nya berakhir pada 2028 tersebut. Mantan anggota DPR RI ini juga berharap agar Kejati Sumut menelusuri kemana saja aliran dana hasil penjualan lahan PTPN II sekarang PTPN 1 Regional 1) tersebut, termasuk memanggil seluruh jajaran direksi dan Kabag Hukumnya, agar kasusnya bisa diketahui publik.

Dia juga mengaku mengetahui sejarah penjualan asset perkebunan milik negara ini, sebab pada tahun 2019, pihaknya masih aktif sebagai pimpinan di perusahaan tersebut. Artinya, pihaknya mengetahui siapa saja pimpinan yang terlibat dalam penjualan aset dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengatakan upaya banding yang ditempuh jaksa terkait kasus itu tidak diterima. Ia menyampaikan status perkaranya dapat dilihat di saluran informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.

“Sesuai yang telah dimuat dalam SIPP PN Medan, dapat dilihat terkait status perkaranya. Pernyataan gugur perkara banding dan terkait putusanya, termasuk barang bukti terhadap ke empat perkara tersebut dapat dilihat di SIPP,” ucap Soniady pada salah satu media nasional, Selasa (8/9/2026).

Soniady juga menyampaikan, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, sesuai UU No 20 Tahun 2025 tetang KUHAP dan SEMA No 4 Tahun 2026.”Sehingga upaya hukum banding yang diajukan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat formal dan berkas perkara tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi,” ungkap Soniady. (Jam)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan Aset PTPN

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
In Case You Missed
Nasional

FKPPN Prihatin Terdakwa Kasus Penjualan

September 11, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.