Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembangunan Kantor Bupati dengan Sistem Multi Years Contract
Kasatnews.id , Batu Bara – Melalui ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Batu Bara Drs Suwarsono menyampaikan Pendapat akhir fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batu Bara terhadap laporan Badan Anggaran tentang hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafont Anggaran Sementara (KUA -PPAS) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P.APBD) tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan ketua fraksi PDI. P Suwarsono saat menyampaikan pandangan akhir sidang Paripurna pendapat fraksi terkait pembangunan Kantor Bupati Batu Bara dengan sistem kontrak Tahun Jamak, yang digelar di ruangan aula sidang DPRD Batu Bara, Kamis (18/8/2022).
” Untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara ZAHIR OKY dan selaras dengan RPJMD Batu Bara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berencana akan membangun Kantor Bupati dalam sistem Multi Years Contract atau kontrak Tahun Jamak.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batu Bara mengapresiasi dan menyambut baik rencana ini, karena sejatinya berdirinya kantor Bupati Batu Bara sudah cukup lama tidak kurang dari 16 tahun menjadi keinginan dan harapan rakyat Batu Bara. Katanya
Jika ada Pihak yang menghawatirkan tidak selesainya pembangunan kantor Bupati Batu Bara di masa Pemerintahan Bupati Batu Bara Zahir Oky ini adalah masalah teknis sehingga masalah ini menjadi tanggungjawab penuh Eksekutif tidak merambah kelembaga DPRD, karena DPRD bertitik pada Fungsi legislasi.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batu Bara memandang dengan adanya pembangunan Multi Years Contract ini bisa menghindari adanya tender proyek pembangunan berkali – kali, hal ini sangatlah positif akan kelanjutan kualitas pembangunan di Tahun selanjutnya.
Sesuai pernyataan Saudara Arsan Latif Inspektur IV Irjend Kemendagri (rekaman Suara ada Pada Kami). Inti pernyataannya sebagai berikut, “Pelaksanaan Tahun Jamak dituangakan Pada Perda, Perda yang dimaksud adalah “APBD”. Ujar ketua Fraksi PDI. P Drs Suwarsono
Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak (Pembangunan Gedung Perkantoran Kabupaten Batu Bara)
Dari pernyataan tersebut Fraksi PDI. P memaknai bahwa pembangunan dengan tahun Jamak tidak perlu adanya Perda tersendiri atau perda kesepakatan bersama antara Pemkab dengan DPRD, hanya pelaksanaannya dituangkan pada KUA PPAS P.APBD.
Demi percepatan pambangunan di Batu Bara dan demi upaya percepatan mewujudkan keinginan rakyat Batu Bara/Fraksi PDI Perjuangan DPRD Batu Bara tidak ragu untuk menerima dan mensetujui KUA – PPAS P. APBD tahun Anggaran 2022 yang didalamnya memuat Tahun Jamak pembangunan Kantor Bupati Batu Bara untuk dijadikan Perda Batu Bara.
Hadir dalam sidang rapat paripurna, Bupati Batu Bara, Ketua DPRD, Wakil DPRD, dan seluruh Fraksi DPRD dan unsur Forkopimda serta OPD yang hadir.
(Kasat)