DPRD Sumut Diterpa Isu Miring Bertubi-tubi, Dua Anggota Dewan Tersandung
DPRD Sumut Diterpa Isu Miring Bertubi-tubi, Dua Anggota Dewan Tersandung Hukum dan Peraturan
Kasatnews.id, Medan- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara diterpa isu miring bertubi-tubi dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat.
Pasalnya, dua orang Anggota DPRD Sumut, Dody Tahir Fraksi Golkar dan Pintor Sitorus Fraksi Gerindra diduga tersandung hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara dan Kota Medan.
Diketahui, peran dan fungsi utama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara merujuk pada undang-undang yang berlaku, yakni menjalankan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran (Budgeting), dan Pengawasan (Controlling) sebagai mitra sejajar Pemerintah Provinsi.
Diduga anggota DPRD Sumut Dhody Thahir dikenakan pasal berlapis atas tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik atau pemalsuan surat.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana Pasal 394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pemalsuan surat (391 KUHP baru/263 KUHP lama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Cornelis mengatakan itu saat konferensi pers di Mapolda Sumut. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Dalam penjelasannya, Cornelis mengatakan, Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan laporan Direktur PT. Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.
“Tersangka Dhody Thahir sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan,” sebutnya.
Dijelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi Maret 2023 di Komp Bumi Asri, Medan Helvetia. Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka DT mengirimkan surat tersebut ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang. Isi surat tersebut, Dhody Thahir mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekira 15 Ha di Dusun V Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, kata Cornelis, hasil penyidikan, objek tanah dimaksud bukan milik bersangkutan, melainkan milik Pelapor berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama, dan sedang dibangun perumahan bersubsidi di atasnya.
Atas munculnya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum Dhody Thahir ke tiga bank dan BPN, mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor, dikarenakan Pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir.
Karena persoalan itu, menimbulkan kerugian bagi PT. Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp.5 miliar.
“Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni Dhody Thahir dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang,” kata Cornelis.
Selain itu, diduga bangunan gedung rumah permanen mewah milik Pintor Sitorus tanpa plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan SM Raja Gang Sumatera, Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, resmi ditutup/disegel, pada Jumat (25/9/2026).
Penindakan penyegelan bangunan gedung mewah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Jajaran, yakni personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, dan disaksikan petugas dari Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Kecamatan Medan Kota, Kelurahan Sudirejo II, dan pihak pemilik/pengelola bangunan.
Selain membentangkan garis kuning Dilarang Melintas Garis Polisi Pamong Praja Kota Medan di depan bangunan gedung tanpa PBG yang tertutup pagar seng, personel Satpol PP Medan juga menempelkan spanduk dasar hukum penyegelan.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan pada Agustus 2026 yang membahas persoalan PBG dan leberatan warga terhadap pembangunan gedung. Setelah keputusan penyegelan didesak untuk segera dilaksanakan, petugas akhirnya turun ke lokasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Sabtu (26/9/2026) terkait DPRD Sumut diterpa isu miring bertubi-tubi, dua anggota Dewan tersandung hukum dan peraturan, belum berkomentar atau bungkam. (MRH)