Kasat News Kasat News

Breaking News

Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Diamankan Polres Batu Bara untuk

Miris, PT Universal Gloves Penjarakan Warga Terdampak Limbah Pabrik 

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Ayah Kandung Tega Bunuh Anak, Polresta Pati Berhasil Bekuk Pelaku
Kriminal

Ayah Kandung Tega Bunuh Anak, Polresta Pati Berhasil Bekuk Pelaku

by kasatnews Mei 4, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Pati – Mapolresta Pati konferensi pers “Ungkap Kasus Tindak Pindana mengilangkan jiwa orang lain terhadap anak dibwah umur.” maka dengan adanya peristiwa yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah ini, akhirnya pelaku berhasil diungkap idintitasnya berisisial MSIS dan ternyata adalah ayah kandungnya sendiri, Rabu (4/5/23).

“Lanjut, Kasatresrim Polresta Pati  Kompol Onkoseno G Sukahar mendampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama memaparkan dalam peristiwa ini awalnya pada hari senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 11.30 Wib terjadinya kehilangan bayi yang berada di dalam kamar rumah milik mustofa selaku warga kampung kauman Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Pati Kidul.

Dalam motif yang dilakukan tersangka, ia merasa jengkel dan pusing di karenakan anaknya yang masih bayi rewel dan menangis terus sehingga dibekap menggunakan bantal warna merah setelah tidak bergerak, kemudian bayi tersebut dibungkus dengan plastik kresek warna hitam lalu di buang disungai.

“Dengan adanya peristiwa ini, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Subsider pasal 340 KUHPidana yang berbunyi : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati yang dilakukan oleh orang tuanya dan atau barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun”, kata Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama selaku Kapolresta pati dihadapan awak media.

(@Gus Kliwir/Kasat)

Tags: Ayah bunuh bayi Ditangkap Polres Pati
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Diamankan Polres

Juli 17, 2026
Kriminal

Miris, PT Universal Gloves Penjarakan Warga Terdampak

Juli 17, 2026
Kilas Daerah

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat

Juli 17, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy

Juli 17, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Pria Terduga Pelaku Rudapaksa Anak

Juli 17, 2026
Kriminal

Miris, PT Universal Gloves Penjarakan

Juli 17, 2026
Kilas Daerah

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi

Juli 17, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.