Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
Lapor Presiden! Pengadaan BBM Dinas PUTR Batu Bara T. A 2022-2023 Milyaran Rupiah Diduga Sarat Korupsi?
Kasatnews.id , Batu Bara – Melalui berita di media ini, Minggu 12 Januari 2025, masyarakat Batu Bara meminta kepada Bapak Presiden RI H. Prabowo Subianto dan Menteri BUMN agar dapat menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan keuangan negara atas modus jual -beli BBM yang berdampak pada kerugian keuangan rakyat Batu Bara dengan Pagu Milyaran rupiah pada T. A 2022 dan T. A 2023.
Bahwa dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kiranya turut serta memberikan Atensi guna menindaklanjuti penyimpangan dan penyelewengan terhadap dugaan dan penyalahgunaan jabatan sebagaimana dalam hal ini keterlibatan pejabat Dinas PUTR dan SPBU yang telah diyakini bersama-sama melakukan dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan BBM T. A 2022 dan T. A 2023 dilingkungan Pemerintah Kab. Batu Bara.
PT Pertamina juga diminta untuk membuka akses informasi database/Manifesto terhadap pembelian BBM Subsidi dan Non Subsidi di wilayah regional Kab. Batu Bara agar dapat melakukan penindakan terhadap SPBU yang melanggar distribusi BBM tanpa verifikasi yang memenuhi persyaratan serta ijin prinsip pembelian/penimbunan BBM.
Untuk diketahui bahwa pembayaran pengadaan BBM jenis Dexlite dan Solar pada tahun anggaran 2022 oleh Sub. Unit PUTR Batu Bara Senilai rp. 1.321.153.650,00.
Sedangkan pembayaran pengadaan BBM jenis Dexlite dan Solar pada tahun anggaran 2023 oleh Sub. Unit PUTR Batu Bara dengan Pagu senilai Rp. 1.338.486.357,00
Sementara menurut analisis pengamat kebijakan pemerintah Kab. Batu Bara serta hasil resume audit LHP BPK RI T. A 2022 – T. A 2023 telah menemukan sejumlah tindakan penyelewengan pembayaran pengadaan BBM tersebut.
Aph di minta peka terhadap modus penyelewengan pengadaan BBM T. A 2022 hingga T. A 2023 senilai milyaran rupiah.
Dikonfirmasi Kadis PUTR Batu Bara Ir Kurnia Lismawatie MT melalui telepon selular nya ditalian +62 813-7093-1*** terkait pembayaran pengadaan BBM jenis Dexlite dan Solar padan T. A 2022 dan T. A 2023 tentang memperjelas kan bahwa daya tampung BBM, ijin prinsip, NIB dan slip order dari SPBU yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai kaidah hukum berlaku. Namun Kadis PUTR Batu Bara Ir Kurnia Lismawatie MT belum mau membuka akses kepada media ini hingga berita diterbitkan.
(Tim/Kasat)