Sat Reskrim Polres Batubara Gelar Konprensi Pers Kasus Pembunuhan
Kasatnews.id , Batu Bara – Polres Batubara gelar pres rilis kasus pembunuhan yang menyebabkan hilang nya nyawa seseorang. Akibat perkelahian tak seimbang tersebut (pengeroyokan), korban M. Nizar (40) di bantai secara brutal oleh 19 orang Pria dan diduga satu dari nya seorang oknum TNI hingga menyebabkan Mhd Nizar tewas dengan kondisi muka remuk pada Minggu malam (06/03) sekitar pukul 21.00 Wib dilokasi pakter tuak milik Borek. Kamis (17/3/2022)
Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH, MH mengatakan kan bahwa penyebab dari perkelahian (pengeroyokan) oleh 19 orang pria di pakter tuak milik Borek di tenggarai cek-cok dan salah paham yang akhirnya terjadi perkelahian yang tak seimbang yang menyebabkan hilang nya nyawa seseorang.
Atas hal itu, Sat Reskrim pun turun tangan menangani kasus Pembunuhan yang menyebabkan orang meninggal dan patut mendapatkan acungan jempol karena telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 19 orang dan semuanya telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam penanganan kasus tersebut.
Mulanya kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dengan korban an. M. Nizar (40 Th, Dusun V Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara) yang meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 wib dinyatakan oleh Dokter meninggal dunia.
Sedangkan korban lainnya an. M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan. Sehingga dilakukan pengejaran terhadap ke-19 orang para tersangka tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda.
Kembali di jelaskan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan “Penangkapan terhadap ke 19 orang tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya penganiayaan tersebut dan para tersangka dikejar hingga keberbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.”
Ke 19 tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36Th), SS alias L (24Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th).
“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahjn penjara” ujar Kasat.
(As)