Pelaku Pelemparan Bus Sartika Batu Bara Tertangkap, Motif Pelaku Balas Dendam
Kasatnews.id , Medan – Tersangka kasus pelemparan Bus Kartika yang mengakibatkan kerusakan pecah kaca depan bus PT Sartika pada jumat (29/4) dan mengenai seorang penumpang Muhammad Alwi (18) hingga menyebabkan meninggal dunia kini sudah di gelandang ke Poldasu. Senin (09/5/2022).
Pengungkapan kasus di ungkap oleh Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum & Sat Reskrim Polres Batubara dengan atas Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 81 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batubara / Polda Sumatera Utara dan Berita Viral di beberapa terbitan Media Sosial.
Dari hasil pres rilis pihak kepolisian Sumatera Utara telah menetapkan tersangka atas nama Erikson Sianipar (37), warga dusun V Desa Pahang, Kec. Talawi, Kab. Batubara yang berperan sebagai otak pelaku untuk merencanakan aksi pelemparan bus PT Sartika.
Sementara pelempar batu ke kaca bus PT Sartika atas nama Bonar Sinaga warga dusun I desa Tanjung Sari, Kec. Sei Suka, Kab. Batubara sebagai eksekutor tunggal yang melemparkan batu ke kaca bus Sartika dengan bayaran sebesar 3 juta rupiah.
Disaat hendak di tangkap, petugas kepolisian berupaya memberikan peringatan akan tetapi pelaku Bonar Sinaga yang sempat lari ke P. Siantar tersebut tetap menyerang petugas sehingga Personil memberikan tindakan tegas terukur tembakan pada kaki kanan.
Kemudian pelaku diboyong ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya di boyong ke Poldasu untuk di proses lebih lanjut.
Dari hasil lidik dan pulbaket yang di informasikan bahwa motif pelaku berawal dari balas dendam atas sakit hati kepada si pemilik bus PT Sartika Jhon Franky Manalu dan pelaku merupakan mantan sopir Bus sartika yang telah di pecat oleh pemilik (Jhon Frank Manalu) sejak tahun 2021 lalu.
(As)