Kasat News Kasat News

Breaking News

Piutang PBB-P2 Batu Bara Selisih Rp6,59 Miliar, Program Penghapusan 1992–2020

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Piutang PBB-P2 Batu Bara Selisih Rp6,59 Miliar, Program Penghapusan 1992–2020 Dipertanyakan?
Batu Bara

Piutang PBB-P2 Batu Bara Selisih Rp6,59 Miliar, Program Penghapusan 1992–2020 Dipertanyakan?

by kasatnews Oktober 12, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara — Pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan. Di tengah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembenahan pencatatan piutang sebesar Rp6.592.125.815,87, muncul program penghapusan piutang pajak periode 1992–2020 yang memerlukan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

Redaksi Kasatnews.id melalui surat Nomor 245/KN-KF/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 meminta Bupati Batu Bara melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan konfirmasi dan klarifikasi khusus mengenai dasar hukum penghapusan, status pembayaran wajib pajak, serta penyelesaian rekomendasi BPK Tahun Anggaran 2025.

Persoalan utamanya bukan semata-mata penghapusan piutang lama, melainkan kepastian bahwa setiap rupiah yang tercatat sebagai piutang maupun telah diterima sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusuran redaksi, rekomendasi BPK meminta pembenahan catatan piutang PBB-P2 melalui inventarisasi, verifikasi, dan validasi per 31 Desember 2025. Selisih antara catatan neraca dan hasil rekonsiliasi tercatat sebesar Rp6,592 miliar.

Tindak lanjut tersebut disebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari berdasarkan surat perintah Bupati Batu Bara.

Namun, sejumlah pertanyaan mendasar masih perlu dijawab: apa penyebab pasti selisih tersebut, berapa nilai yang telah dikoreksi, dan apakah piutang yang menjadi sasaran penghapusan periode 1992–2020 berkaitan dengan selisih yang menjadi perhatian BPK?

Jangan Sampai Penghapusan Menutupi Akar Persoalan

Program penghapusan piutang yang telah memenuhi ketentuan hukum dapat menjadi bagian dari penertiban administrasi perpajakan. Akan tetapi, penghapusan tidak boleh dijadikan pengganti inventarisasi dan rekonsiliasi yang semestinya dilakukan secara menyeluruh.

Redaksi mempertanyakan apakah Bapenda telah mengidentifikasi penyebab selisih Rp6,592 miliar secara terperinci, termasuk kemungkinan kesalahan pencatatan, pembayaran yang belum terpadankan, ketidaksesuaian Nomor Objek Pajak (NOP), maupun piutang yang memang memenuhi persyaratan untuk dihapus.

Apabila program penghapusan piutang 1992–2020 merupakan kebijakan terpisah, Bapenda perlu menjelaskan pemisahan saldo dan dokumen pendukungnya. Sebaliknya, jika terdapat keterkaitan dengan rekomendasi BPK, hubungan tersebut harus dapat dibuktikan melalui rekonsiliasi dan berita acara yang dapat diuji.

Mengubah angka dalam aplikasi bukanlah bukti bahwa persoalan piutang telah selesai. Pembetulan harus didukung dokumen sumber, riwayat transaksi, dasar koreksi, dan hasil verifikasi yang memadai.

Pembayaran Masuk Kas Daerah Harus Tetap Terlacak

Sorotan berikutnya menyangkut kemungkinan ketidaksesuaian antara pembayaran PBB-P2 dan saldo tagihan dalam aplikasi penatausahaan.

Bapenda perlu memastikan bahwa pembayaran yang telah diterima melalui mekanisme resmi, masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan tercatat sebagai penerimaan PAD tidak keliru diperlakukan sebagai piutang yang belum dibayar.

Untuk memastikan hal itu, diperlukan rekonsiliasi antara bukti pembayaran, data penerimaan daerah, rekening koran RKUD, laporan PAD, dan catatan piutang setiap tahun pajak.

Jika ditemukan pembayaran yang belum terpadankan atau belum memperbarui saldo tagihan, koreksi harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan masalah, pemerintah daerah perlu menjelaskan metode pemeriksaan yang digunakan.

Redaksi menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa penerimaan daerah telah diselewengkan. Ini merupakan pengujian atas keandalan pencatatan dan pengendalian internal yang wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum dan Keputusan Penghapusan Harus Jelas

Aspek lain yang diminta untuk dijelaskan adalah dasar hukum program penghapusan piutang PBB-P2 tahun 1992–2020.

Bapenda diminta menguraikan peraturan yang digunakan, kewenangan pejabat yang menetapkan penghapusan, serta nomor dan tanggal keputusan apabila dokumen tersebut telah diterbitkan.

Redaksi juga meminta penjelasan apakah penetapan piutang kedaluwarsa dilakukan hanya berdasarkan rentang tahun pajak atau melalui pengujian setiap piutang dengan mempertimbangkan riwayat penagihan dan keadaan hukum yang relevan.

Rentang tahun pajak semata tidak cukup menjelaskan status setiap tagihan. Penentuan kedaluwarsa dan penghapusan harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta prosedur yang dapat dibuktikan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah Inspektorat Kabupaten Batu Bara telah melakukan koordinasi atau reviu atas program tersebut, termasuk memberikan catatan koreksi apabila ditemukan kelemahan administrasi.

Menghapus Piutang Lama, Kewajiban Baru Tetap Harus Terukur

Informasi mengenai program penghapusan piutang periode 1992–2020 juga disertai ketentuan pembayaran atau pelunasan PBB-P2 tahun 2021–2026.

Kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, dan cara Bapenda memisahkan kewajiban setiap tahun pajak.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa saldo piutang lama yang sedang diverifikasi tidak bercampur dengan kewajiban pajak yang masih sah. Pembayaran yang telah dilakukan wajib pajak juga harus dipadankan dengan tahun pajak dan objek yang tepat.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kewajibannya, sedangkan pemerintah daerah memiliki catatan penerimaan dan piutang yang dapat direkonsiliasi.

Kasatnews.id Minta Jawaban Spesifik, Bukan Sekadar Penjelasan Umum

Dalam surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut, redaksi meminta 15 penjelasan utama, mulai dari penyebab selisih Rp6,592 miliar, progres verifikasi, legalitas penghapusan, penelusuran pembayaran, hingga status penyelesaian rekomendasi BPK.

Redaksi juga meminta dokumen pendukung, antara lain rekonsiliasi piutang, surat perintah Bupati, berita acara inventarisasi dan validasi, keputusan penghapusan, hasil reviu Inspektorat, serta laporan saldo piutang setelah koreksi.

Apabila sebagian dokumen mengandung informasi yang dikecualikan, redaksi meminta agar bagian yang dapat dibuka tetap diberikan sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data wajib pajak.

Kasatnews.id meminta jawaban tertulis paling lambat lima hari kerja sejak surat diterima, atau pemberitahuan tertulis apabila diperlukan tambahan waktu untuk menghimpun dokumen.

Bupati Batu Bara dan Kepala Bapenda perlu memberikan penjelasan berbasis angka dan dokumen: berapa saldo awal piutang, berapa pembayaran yang diterima, berapa koreksi administrasi, berapa penghapusan yang telah ditetapkan secara sah, dan berapa saldo akhir yang masih harus ditagih.

Tanpa rekonsiliasi yang jelas, publik akan kesulitan menilai apakah program penghapusan benar-benar menyelesaikan persoalan administrasi atau justru menyisakan pertanyaan atas akurasi pencatatan piutang daerah.

Kasatnews.id menegaskan, penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan. Redaksi tetap membuka ruang bagi Bupati Batu Bara dan Kepala Bapenda untuk menyampaikan penjelasan, bukti pendukung, serta hak jawab sebelum laporan dikembangkan lebih lanjut.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang belum terselesaikan, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan BPK sesuai kewenangannya.

Transparansi bukan sekadar menghapus angka lama dari catatan. Transparansi berarti menjelaskan asal-usul piutang, memastikan pembayaran tidak hilang dari pembukuan, dan membuktikan bahwa setiap koreksi dilakukan berdasarkan hukum serta dokumen yang sah. (Tim/Kasat)

Tags: Bapenda Bupati Batu Bara Indikasi penyelewengan Pbb p2 Penghapusan Piutang
Previous post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Piutang PBB-P2 Batu Bara Selisih Rp6,59 Miliar,

Oktober 12, 2026
Kriminal

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut

Oktober 11, 2026
Kriminal

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Dimutasi 

Oktober 11, 2026
Kriminal

Konsumen Mengaku Kecewa Terhadap Aturan Sepihak PT

Oktober 11, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Piutang PBB-P2 Batu Bara Selisih

Oktober 12, 2026
Kriminal

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba

Oktober 11, 2026
Kriminal

Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli

Oktober 11, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.