

Kajagung RI Intruksikan Kajati dan Kajari Kawal Dana Bantuan Tak Terduga Penanganan Inflasi Daerah
Kasatnews.id , Jakarta – Kepala kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin mengintruksikan kepada jajaran nya untuk melakukan pendampingan terkait penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun 2022 ini, Jakarta (05/9/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran Kajagung, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memperhatikan Surat Nomor 159/ A/ SUJA/09/2022, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dalam rangka pengendalian Inflasi di Daerah guna tepat,cepat dan cermat penggunaan BTT tersebut.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah.
Dalam hal ini, Kajagung RI ST Burhanuddin juga mengintruksikan agar Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi dimaksud, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah.
Instruksi disampaikan dalam Rapat Koordinasi “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara dalam jaringan (daring) pada Senin 05 September 2022 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sosial RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian RI, Perwakilan Menteri Keuangan RI, , Perwakilan Panglima TNI, Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
” Pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk penanggulangan inflasi daerah dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara yang tidak terduga tersebut dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran (BTT) dimaksud dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.” Ujar Kajagung RI ST Burhanuddin
” Oleh karena itu saya intruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung Kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk segera bertindak cepat tepat dan cermat melaksanakan perintah ini, perhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 504/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi, Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2002 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun 2022. Kami memandang dibutuhkan kerjasama kolaborasi dan sinergitas kita semua dalam penanganan ekonomi negara sebagai yang disampaikan Presiden dalam rapat koordinasi nasional yang lalu.” Pungkas ST Burhanuddin
(Tim/Kasat)