Dua Pelaku Bobol Rumah di Hadiahi Timah Panas Oleh Tim Reskrim Polsek Lab. Ruku
Kasatnews.id , Batu Bara – Polsek Lab. Ruku menggelar Pres rilis terkait tindak pidana pembobolan rumah dengan pemberatan, Selasa (11/5/2022).
Berdasarkan surat laporan polisi nomor: LP/B/79/V/2022/SPKT Sek. Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumut pada Tanggal 09/Mei/2022 atas nama Pelapor Muhammad Riski (26) warga Jl. Merdeka, Link. 013, Kel. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara yang telah mengalami tindak pidana pembongkaran rumah nya disaat di tinggal pergi untuk pergi libur lebaran.
Atas laporan tersebut, tidak menunggu lama Tim Reskrim Polsek Lab. Ruku turun ke TKP dan melakukan langkah -langkah Lidik dan menyasar kepada kedua para tersangka, Irwansyah/Iwan (30) warga desa Suka Maju dan Rahmadani/Dani (28) warga desa Suka Jaya dan kedua nya masih warga Kec. Tg Tiram.
Namun ketika hendak di tangkap oleh tim Reskrim Polsek Lab. Ruku, Kedua tersangka hendak melarikan diri sehingga tim Reskrim Polsek Lab. Ruku memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku, dan kini kedua pelaku sudah di tahan di Polsek Lab. Ruku guna untuk di proses lebih lanjut atas perbuatan nya,
Adapun barang bukti hasil pencurian bobol rumah Muhammad Riski sebagai berikut :
1. 2 buah jam tangan merek Alexandre Christie
2. 2 buah jam tangan merek Mirage
3. 1 buah jam tangan merek Expedition
4. 1 buah cincin ukir Emas
5. uang sebesar 1.500.000
Kronologi awal mula kejadian pembobolan rumah Muhammad Riski yang disatroni oleh Iwan dan Dani dengan memanjat dinding rumah dan membobol asbes atas rumah, kemudian masuk kerumah dan selanjutnya menyikat benda benda berharga milik Muhammad Riski.
Atas keterangan pers rilis Polsek Lab. Ruku, Polres Batu Bara, melalui Kapolsek Lab. Ruku AKP Fery Kusnadi SH, MH didampingi Wakapolsek Lab. Ruku Iptu Muhammad Fahmi SH menyatakan, kepada kedua tersangka di persangkaan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(As)