Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Dua Bangunan Perumahan Mewah di Kecamatan Medan Perjuangan Dinilai Tidak Sesuai PBG
Kriminal

Dua Bangunan Perumahan Mewah di Kecamatan Medan Perjuangan Dinilai Tidak Sesuai PBG

by kasatnews Agustus 25, 2023 0 Comment

 

KasatNews.id, Medan – Sebanyak dua bangunan perumahan mewah bebas berdiri diduga tanpa plang dan tidak sesuai PBG/IMB di Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua bangunan perumahan mewah itu terletak di Jalan Perjuangan Simpang Jalan Rakyat dan di Jalan Pelita I Simpang Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kepada wartawan, seorang warga Tionghoa sebut saja namanya Koko saat ditemui awak media di sekitar bangunan mewah yang terletak di Jalan Pelita I Simpang Jalan HM Said menjelaskan bangunan perumahan mewah tersebut memiliki plang PBG.

“Plang PBG nya ada tuh Bang. Kalau jumlah unit yang dibangun dipandang langsung lebih. Bang cek aja langsung ke belakang jumlah unit yang dibangun,” ungkap Koko, Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut, Koko menuturkan bangunan perumahan mewah tersebut di pagar seng.

“Bang mau tengok datang sore sesaat para tukang mau pulang kerja. Dan biar lebih jelas bang tanyak ke Kecamatan Perjuangan terkait izin yang dibangun,” tandasnya mengakhiri.

Sementara itu, menurut pantauan wartawan di lapangan, bangunan perumahan mewah yang terletak di Jalan Pelita I Simpang Jalan HM Said Medan di plang PBG nya tertera 10 unit/pintu rumah, namun yang sudah di bangun berjumlah 15 pintu rumah.

Dan di Jalan Perjuangan Simpang Jalan Rakyat Medan terlihat tanpa plang PBG. Karena awak media ingin mengetahui lebih jelas terkait bangunan perumahan mewah tersebut, lalu mendatangi Kantor Kelurahan Sidorame Timur yang berdekatan dengan Bangunan tanpa plang PBG.

Saat ditemui, Kasi Trantib, Dalimunthe mengatakan terkait IMB/PBG bangunan perumahan itu ada.

“Izin nya ada Bang. Tapi, gak di pajang dan enggan menyebutkan jumlah unit/pintu rumah yang dibangun,” ungkap Dalimunthe singkat.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(MrH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Narkoba di Jalan Bilal

September 10, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.