Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kapolri Soroti Kasus Pembunuh Begal Warga Lombok Tengah Amaq Sinta, Proporsional Demi Hukum Berkeadilan.
Nasional

Kapolri Soroti Kasus Pembunuh Begal Warga Lombok Tengah Amaq Sinta, Proporsional Demi Hukum Berkeadilan.

by kasatnews April 16, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Meski mendapat jaminan tahanan luar (Kota), Amaq Sinta sang Pembunuh 2 Begal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang semula nya para begal tersebut hendak membegal dirinya (Amaq Sinta) kini mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus pembunuhan 2 orang Begal tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengedepankan hukum proporsional demi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

Dalam menyoroti kasus korban begal jadi tersangka, Sigit berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi korban begal tersebut, yakni Amaq Sinta.

Sigit menuturkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah mengambil alih perkara pembunuhan 2 orang Begal yang sebelum nya di tangani oleh Polres Lombok Tengah kini mendalami perkara kasus korban begal jadi tersangka ini. Sigit juga menyampaikan Irjen Djoko akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus ini.

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr. Amaq Sinta,” tulis Sigit di akun Instagram resminya, Sabtu (16/4/2022).

Sigit mengatakan Amaq Sinta akan memperoleh kepastian hukum. Sigit menegaskan Polri memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.

“Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” imbuh mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menambahkan Polri mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dini hari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.

Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.

Polda NTB telah mengambil alih kasus Amaq Sinta alias M (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.

(As)

Tags: Hukum berkeadilan Kapolda lombok Kapolri. Kasus begal Nusa tenggara barat. Pembunuhan begal Polres Lombok tengah
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.