Kapolri Soroti Kasus Pembunuh Begal Warga Lombok Tengah Amaq Sinta, Proporsional Demi Hukum Berkeadilan.
Kasatnews.id , Batu Bara – Meski mendapat jaminan tahanan luar (Kota), Amaq Sinta sang Pembunuh 2 Begal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang semula nya para begal tersebut hendak membegal dirinya (Amaq Sinta) kini mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus pembunuhan 2 orang Begal tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengedepankan hukum proporsional demi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam menyoroti kasus korban begal jadi tersangka, Sigit berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi korban begal tersebut, yakni Amaq Sinta.
Sigit menuturkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah mengambil alih perkara pembunuhan 2 orang Begal yang sebelum nya di tangani oleh Polres Lombok Tengah kini mendalami perkara kasus korban begal jadi tersangka ini. Sigit juga menyampaikan Irjen Djoko akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus ini.
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr. Amaq Sinta,” tulis Sigit di akun Instagram resminya, Sabtu (16/4/2022).
Sigit mengatakan Amaq Sinta akan memperoleh kepastian hukum. Sigit menegaskan Polri memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.
“Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” imbuh mantan Kabareskrim Polri itu.
Sigit menambahkan Polri mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dini hari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.
Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.
Polda NTB telah mengambil alih kasus Amaq Sinta alias M (34), korban begal yang ditetapkan jadi tersangka karena melawan dan membunuh pelaku begal. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka.
(As)