Kapolda NTB Akhirnya Bebaskan Amaq Sinta Demi Hukum Berkeadilan
Kasatnews.id , NTB – Direktorat reserse Krimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya membebaskan tersangka Amaq Sinta/AS (34) atas pembunuhan 2 Begal dari 4 kawanan begal, Sabtu (16/4/2022). Amaq Sinta menjadi tersangka karena membela diri dari tindakan begal sehingga para 2 orang perampok (begal) tewas ditangannya.
Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan korban yang mengakibatkan dua pelaku begal tewas merupakan perbuatan pembelaan kerena terpaksa membela diri.
Sebelumnya Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 2 dari 4 orang begal yang ingin merampok kenderaan miliknya pada Minggu lalu di desa Ganti, Praya Timur, Lombok (NTB).
Lantas berdasarkan penyelidikan dan Tempat Olah Perkara (TKP) kejadian serta keterangan saksi atas kejadian perkara pembunuhan 2 Begal menyatakan perbuatan tersangka Amaq Sinta adalah upaya membela diri dari tindakan pembegalan dan pembelaan terpaksa, sehingga tindakan Amaq Sinta tidak ditemukan tindakan melawan hukum.
Sebagaimana keterangan resmi Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto pada Sabtu (16/4) mengatakan, ” Perbuatan Amaq Sinta dalam pembelaan terpaksa bukan tindakan melawan hukum baik secara formil maupun materil.” Ujar Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto
Dikatakan nya lagi,” Perlu kita perhatikan pada Pasal 30 peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 berkaitan penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.” Pungkas Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan resmi nya
Dalam hal ini, kini Amaq Sinta dapat bernapas lega di kerenakan dirinya tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum, Atas keputusan Kapolda NTB terhadap pembebasan diri nya, Amaq Sinta dan 8 orang penasihat hukum nya mengapresiasi keputusan Kapolda NTB yang telah memberi atensi hukum yang berkeadilan serta bermanfaat kepada masyarakat.
(As)