Kasat News Kasat News

Breaking News

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat Silaturahmi, Kokohkan Sinergi

Polisi Ringkus Seorang Wanita Cantik Pengedar Pod Getar “Labubu dan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Kapolda NTB Akhirnya Bebaskan Amaq Sinta Demi Hukum Berkeadilan
Nasional

Kapolda NTB Akhirnya Bebaskan Amaq Sinta Demi Hukum Berkeadilan

by kasatnews April 16, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , NTB – Direktorat reserse Krimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya membebaskan tersangka Amaq Sinta/AS (34) atas pembunuhan 2 Begal dari 4 kawanan begal, Sabtu (16/4/2022). Amaq Sinta menjadi tersangka karena membela diri dari tindakan begal sehingga para 2 orang perampok (begal) tewas ditangannya.

Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan korban yang mengakibatkan dua pelaku begal tewas merupakan perbuatan pembelaan kerena terpaksa membela diri.

Sebelumnya Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 2 dari 4 orang begal yang ingin merampok kenderaan miliknya pada Minggu lalu di desa Ganti, Praya Timur, Lombok (NTB).

Lantas berdasarkan penyelidikan dan Tempat Olah Perkara (TKP) kejadian serta keterangan saksi atas kejadian perkara pembunuhan 2 Begal menyatakan perbuatan tersangka Amaq Sinta adalah upaya membela diri dari tindakan pembegalan dan pembelaan terpaksa, sehingga tindakan Amaq Sinta tidak ditemukan tindakan melawan hukum.

Baca:https://kasatnews.id/national/kapolri-soroti-kasus-pembunuh-begal-warga-lombok-tengah-amaq-sinta-proporsional-demi-hukum-berkeadilan/

Sebagaimana keterangan resmi Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto pada Sabtu (16/4) mengatakan, ” Perbuatan Amaq Sinta dalam pembelaan terpaksa bukan tindakan melawan hukum baik secara formil maupun materil.” Ujar Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto

Dikatakan nya lagi,” Perlu kita perhatikan pada Pasal 30 peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 berkaitan penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.” Pungkas Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan resmi nya

Dalam hal ini, kini Amaq Sinta dapat bernapas lega di kerenakan dirinya tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum, Atas keputusan Kapolda NTB terhadap pembebasan diri nya, Amaq Sinta dan 8 orang penasihat hukum nya mengapresiasi keputusan Kapolda NTB yang telah memberi atensi hukum yang berkeadilan serta bermanfaat kepada masyarakat.

(As)

Tags: Amaq Sinta bebas Hukum berkeadilan Kapolda NTB Pembunuhan 2 begal
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Pererat

Agustus 14, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Wanita Cantik Pengedar Pod

Agustus 14, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Minta Kasus Keracunan MBG

Agustus 14, 2026
Batu Bara

Rp302 Juta Perlengkapan Rumah Tahfidz dan 368

Agustus 14, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat

Agustus 14, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Wanita Cantik

Agustus 14, 2026
Kilas Daerah

Anggota DPRD Medan Minta Kasus

Agustus 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.