Kasat News Kasat News

Breaking News

Sengketa Gudang Intan, DPRD Sumut Desak Tarif Maintenance Disepakati Bersama,

Bupati Batu Bara Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Belawan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Sengketa Gudang Intan, DPRD Sumut Desak Tarif Maintenance Disepakati Bersama, Portal Ditunda
Kriminal

Sengketa Gudang Intan, DPRD Sumut Desak Tarif Maintenance Disepakati Bersama, Portal Ditunda

by Redaksi Kasat News Oktober 6, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Deliserdang – Sengketa biaya maintenance di Komplek Pergudangan Gudang Intan, Medan Estate, memasuki babak baru setelah Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara pemilik dan penyewa dengan pihak pengelola, Selasa (6/10/2026).

Dalam RDP tersebut, DPRD Sumut mendorong agar besaran tarif maintenance dibicarakan dan disepakati bersama antara pengelola dengan pemilik maupun penyewa. DPRD juga meminta pemberlakuan portal yang dapat membatasi akses kendaraan untuk sementara ditunda selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

RDP dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Kepala Desa Medan Estate, perwakilan Camat Percut Sei Tuan, Kuasa hukum dan pengelola Gudang Intan, kemudian pemilik dan penyewa gudang yang tergabung dalam Perkumpulan Sinergi Intan Pembaruan serta penasihat hukumnya, Angga Wicaksana, S.H. dan Anggun Rizal Pribadi, S.H.

Dalam kesempatan ini, Irham Buana mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan pemilik dan penyewa gudang di kawasan Pergudangan Intan.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut mulai menunjukkan adanya titik temu antara kedua pihak.

“Kita berharap ada penyelesaian berkaitan dengan penentuan tarif. Kalau kita lihat tadi, sebetulnya sudah ada mulai titik temu, baik dari pengelola yang menyatakan sebetulnya bersepakat kalau ini dibicarakan bersama, duduk bersama besaran tarif untuk pengelolaan gudang itu,” ujar Irham.

Menurut Irham, pembahasan yang digelar ini juga mencakup status tanah dan perizinan kawasan agar ke depan terdapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Dan inilah yang nanti akan kita coba lihat lebih jauh juga soal status tanahnya seperti apa, soal perizinannya seperti apa, sehingga kemudian ke depan ada titik temu berkaitan dengan tarif pengelolaan gudang itu dan berkaitan juga dengan hak kewajiban mereka,” katanya.

Terkait akses, Irham mengatakan DPRD Sumut telah meminta agar portal tidak terlebih dahulu diberlakukan selama proses penyelesaian berlangsung. Pihak pengelola, kata dia, juga menyepakati pembahasan tarif dilakukan bersama dalam pertemuan yang akan digelar selanjutnya.

“Tadi sudah kita katakan agar portal itu jangan dulu diberlakukan dan sudah sepakat dari pihak pengelola, termasuk soal harga tarif juga nanti kita sepakati,” ujar Irham.

Sementara itu, penasehat hukum pemilik dan penyewa, Angga Wicaksana, berharap DPRD Sumut dapat menampung aspirasi dan menengahi persoalan yang terjadi.

Menurutnya, pemilik dan penyewa masih mempertanyakan dasar kenaikan tarif maintenance serta pihak yang berwenang mengelola kawasan.

“Kami menganggap kenaikan maintenance ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Yang kedua, ada temuan bukti terkait pengelolaan. Kami menemukan ada empat pengelola, sementara pihak pengelola menyatakan ada tiga. Dari DSP, hanya tercatat dua pengelola. Jadi, mana yang benar?” ujarnya usai RDP.

Ia menyebut keempat pihak yang dimaksud yakni CV Medan Estate Altara, CV Medan Tara Cakra, CV Baskara Medan Temu, dan Pergudangan Tembung Medan.

Menurut Angga, perbedaan data tersebut perlu diperjelas untuk mengetahui dasar dan legalitas masing-masing pihak yang terlibat dalam pengelolaan kawasan.

Ia mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila nantinya ditemukan persoalan terkait legalitas pengelola.

“Kalau salah satu dari pengelola ini kami anggap ilegal, kami akan menempuh jalur hukum untuk mengetahui regulasi yang mengaturnya,” katanya.

Selain itu, Angga meminta pihak pengelola tidak melakukan tindakan yang menurutnya dapat menekan atau mengganggu aktivitas pemilik dan penyewa selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

“Intinya, pihak pengelola sepanjang proses ini masih berjalan, jangan melakukan tindakan intimidasi, intervensi, atau melakukan penutupan jalan, memperkeruh keadaan dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, persoalan maintenance mencuat setelah tarif yang sebelumnya sebesar Rp1.500 per meter persegi per bulan dinaikkan menjadi Rp3.500 per meter persegi berdasarkan surat pengelola tertanggal 30 April 2026. Dalam proses selanjutnya, muncul angka revisi menjadi Rp3.000 per meter persegi.

Pemilik dan penyewa yang tergabung dalam Perkumpulan Sinergi Intan Pembaruan kemudian mempertanyakan tidak hanya besaran kenaikan, tetapi juga dasar kewenangan pengelola dalam menetapkan tarif, formula perhitungan, struktur biaya, serta pertanggungjawaban penggunaan dana maintenance.

Pihak penyewa menilai persoalan utama yang perlu diperjelas adalah kewajaran, keadilan, dan kepastian dalam penetapan tarif maintenance.

Mereka juga mengapresiasi Komisi A DPRD Sumut yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan persoalan.

Menurutnya, gudang miliknya termasuk salah satu yang pertama dibangun ketika kawasan tersebut masih berupa lahan kosong atau sawah. Saat itu, dasar maupun pola penetapan biaya maintenance belum tergambar secara jelas.

Namun, tarif yang ditetapkan pengelola masih dianggap wajar sehingga tidak diajukan keberatan. Persoalan juga berkembang pada akses keluar-masuk kawasan.

Sebelumnya, terdapat pemberitahuan mengenai kemungkinan pembatasan kegiatan keluar-masuk barang maupun angkutan bagi pihak yang tidak memenuhi pembayaran maintenance sesuai tarif yang diminta pengelola.

RDP ini menjadi upaya lanjutan setelah sebelumnya dua kali mediasi difasilitasi Polsek Medan Tembung, namun belum menghasilkan kesepakatan mengenai tarif maintenance maupun persoalan lain yang diperselisihkan.

Penyewa sebutnya tidak bermaksud mencari persoalan dan menyatakan siap mengikuti tarif apabila ditentukan melalui kesepakatan bersama, dengan dasar perhitungan dan kepastian yang jelas.

Dalam pertemuan ini juga terungkap jika saat ini pengelola sedang memasang portal otomatis yang dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas akses sebelum ada kesepatakan soal tarif ini.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola Gudang Intan, Nasib Pane, menyebutkan terdapat tiga pihak yang mengelola kawasan pergudangan tersebut.

Ketiga CV yang disebut dalam pengelolaan kawasan tersebut berperan sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik tanah.

Dijelaskan, kawasan tersebut pada awalnya memiliki luas sekitar 50 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 30 hektare telah dipecah menjadi sejumlah bidang tanah dan sebagian di antaranya telah memiliki hak masing-masing.

Pihak pengelola menyebut perannya mencakup pengelolaan infrastruktur kawasan serta tanah yang belum terjual. Dari keseluruhan kawasan, sebagian bangunan gudang dibangun oleh pihak pengelola, sedangkan sebagian lainnya dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain.

Sementara perwakilanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Hanzuka Purba menyebutkan sementara ini dari izin yang terdaftar di pelayanan terpadu satu pintu hanya ada dua, namun sesuai KLBI hanya satu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyewaan. “Aneh juga izin soal maintenance ini,” ujarnya. (MRH/R)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Sengketa Gudang Intan, DPRD Sumut Desak Tarif

Oktober 6, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Upacara HUT ke-81

Oktober 5, 2026
Kilas Daerah

Kapolres Batu Bara Hadiri Upacara HUT ke-81

Oktober 5, 2026
Batu Bara

Perdana Digelar di Batu Bara, SMSI Siapkan

Oktober 5, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Sengketa Gudang Intan, DPRD Sumut

Oktober 6, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Upacara

Oktober 5, 2026
Kilas Daerah

Kapolres Batu Bara Hadiri Upacara

Oktober 5, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.