Kasat News Kasat News

Breaking News

Polsek Medan Baru Ringkus dan Tembak Pelaku Bongkar Rumah di

Gudang Pengolahan Oil Bekas Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi di

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polsek Medan Baru Ringkus dan Tembak Pelaku Bongkar Rumah di Jalan Starban
Kriminal

Polsek Medan Baru Ringkus dan Tembak Pelaku Bongkar Rumah di Jalan Starban

by Redaksi Kasat News Oktober 1, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (1/10/2026)

Terduga pelaku laki-laki bernama Dodi Gunawan, (31), warga Jalan Pasundan Kel.Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah. Dan pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan pada Rabu (30/9/2026) berdasarkan laporan korbannya ke Polsek Medan Baru.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti.SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf.Sidabutar kepada wartawan.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan korban tersebut ,petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Yusuf Sidabutar yang di dampingi Panit I dan Panit II Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kosong bersama Aris (DPO). Sedangkan di sekolah Amir Hamzah Jalan Meranti, pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya Aris (DPO) dan Ono yang juga masih DPO,” ujar Iptu MY Sidabutar.

Lebih lanjut, ia menuturkan untuk hasil curian pelaku menjual di tempat pengepul barang bekas. Petugas selanjutnya melakukan pencarian barang bukti ke tempat penampungan barang bekas (botot.) yang berada di Jalan Karya Medan.

“Saat akan menunjukkan barang tempat penjualan tersebut, pelaku mencoba melarikan diri dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tuturnya.

“Dari tangan pelaku diamankan 1 kaos biru gelap (digunakan saat beraksi), 1 tang potong dan 1;buah obeng. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU 1/2023 ancaman 5 tahun pebjara,” tandasnya. (MRH)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polsek Medan Baru Ringkus dan Tembak Pelaku

Oktober 1, 2026
Kriminal

Gudang Pengolahan Oil Bekas Diduga Tanpa Izin

Oktober 1, 2026
Kriminal

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online

Oktober 1, 2026
Nasional

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM

Oktober 1, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polsek Medan Baru Ringkus dan

Oktober 1, 2026
Kriminal

Gudang Pengolahan Oil Bekas Diduga

Oktober 1, 2026
Kriminal

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan

Oktober 1, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.