Kasat News Kasat News

Breaking News

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan iPad Pro Rp28

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polrestabes Medan Beri Tembakan Terhadap Dua Sindikat Curanmor
Kriminal

Polrestabes Medan Beri Tembakan Terhadap Dua Sindikat Curanmor

by kasatnews Oktober 9, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Unit Jatanras Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di berbagai tempat, yang juga target operasi (TO) tumbang ditembak.

Kedua pelaku itu adalah laki-laki bernama Gusti Prantika (26), warga Jalan Ampera Medan dan Putra Ananda (24), warga Jalan Kusuma IV Medan.

“Keduanya masuk TO polisi yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan kedua kaki pelaku ditembak petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan yaitu, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB.

Satgas Tindak pidana dipimpin Kanit Pidum Iptu Sarwedi Manurung dan Kasubnit 2 Unit Pidum Ipda Janoslan Dhubert Sinaga mendapatkan informasi bahawa pelaku berada di Jalan PDAM Tirtanadi /Jalan Pantai Harapan, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal Kota Medan. Kemudian Tim menuju ke TKP, di mana pelaku berinisial GP alias G. hendak melarikan diri dari halaman rumah, namun tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan Reza alias PA.

Tim kembali melakukan pengembangan kepada pelaku PA di Jalan Kusuma IV, Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal dan pelaku berhasil diamankan.

Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Lebih lanjut ia menuturkan, kemudian petugas melakukan pengembangan, namun pelaku berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan kemudian melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan guna dilakukan perawatan. Kemudian pelaku dan barang bukti seperti jaket hitam, celana panjang dan CCTV dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasar 363 Ayat I KUHPidana dengan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH/R)

Tags: 2 pelaku curanmor Polrestabes medan Tembak kaki Tindakan terukur Unit jatanras
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA Besar, Pengadaan

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu Bara BK

April 14, 2026
Nasional

Sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Edi

April 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

INALUM Gelar InJournal Chapter 1,

April 15, 2026
Batu Bara

Di Tengah Defisit dan SILPA

April 15, 2026
Batu Bara

Service Mobil Direktur RSUD Batu

April 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.