Kasat News Kasat News

Breaking News

Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Gunakan Pistol Cambat Pindad

Polrestabes Medan Ringkus Seorang Residivis dan Ribuan Vape Narkoba di

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Gunakan Pistol Cambat Pindad di Limau Mukur 
Kriminal

Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Gunakan Pistol Cambat Pindad di Limau Mukur 

by Redaksi Kasat News Oktober 22, 2026 0 Comment

Kasatnews.id,Medan — Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Donny alias Donny Pacek di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) diamankan karena diduga terlibat dalam penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) malam.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tersebut diduga berawal dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian itu, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, diikuti rombongan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, kedua tersangka diduga memepet mobil korban sebelum penembakan terjadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” jelas Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia. Seorang penumpang mobil berinisial Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha kiri.

Usai melakukan penembakan, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sumut masih mendalami motif, asal-usul senjata api, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. (MRH/R)

Previous post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Gunakan

Oktober 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Seorang Residivis dan Ribuan

Oktober 22, 2026
Batu Bara

PWI Batu Bara Gagas Pembangunan Graha Pers

Oktober 22, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Hadiri Konferensi Kerja Daerah

Oktober 22, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku

Oktober 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Ringkus Seorang Residivis

Oktober 22, 2026
Batu Bara

PWI Batu Bara Gagas Pembangunan

Oktober 22, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.