INALUM Gelar InJournal Chapter 1, Ajak Jurnalis Sumut Angkat Isu
Curi Septor CBR Milik Warga, 2 Pria Diamankan Polsek Lima Puluh
Kasatnews.id , Batu Bara – Team Opsnal Reskrim Polsek lima puluh mengamankan seorang Lelaki bernama Muhammad Fadli (28) Als Andi warga Dusun I, Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara sebagai tersangka Pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.
Dari hasil pengembangan juga dilakukan penangkapan terhadap seorang Lelaki bernama Muhammad Nasir Als Nasir (20) warga Dusun V, Desa Bagan Dalam, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara sebagai tersangka penadah barang curian pasal 480 KUHPidana, ke 2 tersangka dilakukan Penangkapan terpisah. (3/5/2024)
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan atas kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan bernama Zhunizar Monaliza (30) tahun, warga desa Perupuk Kec .lima puluh pesisir, Kab Batu Bara.
Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil kejahatan 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam tanpa Nopol, sebuah STNK BK 2840 OAL An. Zhunizar Monalisa serta sebuah buku BPKB BK 2040 OAL An. Zhunizar Monalisa.
Sebelum nya dari cerita korban membeberkan kronologis kejadian dan melaporkan kepada pihak Polsek Lima Puluh atas sebab kehilangan sepeda motor jenis CBR warna hitam milik nya.
Hal itu di ketahui setelah salah seorang tetangga (saksi) melalui telepon memberi tahu kan bahwa sepeda motor milik korban hilang dimana korban disaat itu sedang berada di luar kota (Berastagi) tepatnya pada Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 15 .30 wib.
Kini pelaku kejahatan 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana diboyong tim opsnal reskrim Polsek Lima puluh guna pemeriksaan lebih lanjut serta guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya sesuai peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku.
Dari kejadian itu diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar RP 23.000.000 ( Dua puluh tiga juta rupiah).
(Tim/Kasat)