




Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Gelar Adat Melayu Jambi ‘ Sri Paduko Agung Mustiko Alam’
Kasatnews.id , Jambi – Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung menerima gelar adat dari pemangku tokoh adat Jambi dengan julukan gelar “Sri Paduko Agung Mustiko Alam” dan istri nya bergelar “Karang Setio” bertempat di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi. Sabtu (27/8/2022).
Pemberian gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan kesepakatan Rapat Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi.
Gelar Adat Melayu Jambi diberikan
kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakatnya.
Di kesempatan nya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan “Tentu kami yang pada hari ini mendapat kehormatan tersebut sangatlah bangga dan sekaligus terharu, tidak terasa terlintas pengalaman dan pengabdian sayo di bumi sepucuk jambi sembilan lurah berpuluh tahun yang lalu, ketiko sayo mengabdi di Provinsi Jambi, berpindah ke Kabupaten Batanghari, kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi, selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangunn Bangko). Banyak hal yang sangat berkesan selama saya berada di wilayah Provinsi Jambi ini”. Ucapnya
Sebelum nya, rangkaian kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian dan Asisten Khusus Jaksa Agung pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
Rangkaian kunjungan ini untuk meninjau langsung perkara penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi sembari mengingat kembali kenangan nostalgia semasa bertugas di Jambi.
Berbagai kisah kenangan semasa dirinya (1995) saat menjadi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dulu namanya masih bernama Kejaksaan Negeri Muara Bulian.
Selanjutnya, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang
dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yg terkait dengan PT Duta Palma Group dan Tersangka SD,
yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 Ha. Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yg terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membantu melakukan pelacakan aset.
Jaksa Agung berpesan pada jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sejumlah 31 (tiga puluh satu) orang, jangan sampai mengendorkan semangat penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi sebab hanya itulah bisa menegakkan marwah Kejaksaan.
Di sela-sela saat kunjungan, hadir 3 (tiga) orang pensiunan yang dulu pernah bekerja di Bagian Tata Usaha dan membantu Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Muara Bulian,
dan menghadirkan canda tawa serta mengembalikan memori Jaksa Agung saat menangani perkara kayu yang sudah banyak menjadi perkebunan sawit.
(Tim/Kasat)