Polisi Tangkap Bandar Narkoba Lintas Provinsi Gunakan Ekspedisi
Rp215,5 Miliar Belanja BKAD Batu Bara “Menghilang” dari SP2D? Selisih Raksasa dalam LHP BPK Picu Tanda Tanya Publik
Kasatnews.id | Batu Bara – Mencuat analisis dan telaha pengamat kebijakan dan anggaran Batu Bara terkait Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 yang memunculkan pertanyaan serius setelah dilakukan telaah dan rekonsiliasi awal dengan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), serta Register SP2D BKAD.
Hasil kajian menunjukkan adanya selisih yang sangat material pada realisasi belanja BKAD yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam LHP BPK RI, realisasi belanja BKAD Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp226.826.177.419 dari pagu anggaran Rp227.784.947.930. Namun, berdasarkan data Register SP2D BKAD yang dianalisis, realisasi pembayaran hanya tercatat sekitar Rp11.256.254.559.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp215.569.922.860 yang belum terjelaskan dalam rekonsiliasi awal. Perbedaan sebesar ini merupakan nilai yang sangat material dan patut memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, pada tingkat APBD secara keseluruhan juga muncul perbedaan yang mencolok. LHP BPK mencatat alokasi belanja daerah sebesar Rp1,343 triliun, sedangkan akumulasi realisasi berdasarkan data SP2D seluruh OPD yang dianalisis sebesar Rp1,041 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp301,9 miliar.
Di sisi lain, Kabupaten Batu Bara juga masih membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp31,10 miliar, yang semakin memperkuat urgensi dilakukannya rekonsiliasi menyeluruh terhadap seluruh transaksi keuangan daerah.
Rekonsiliasi Wajib, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, angka pada LRA, LO, Buku Kas Umum, SP2D, dan LKPD pada prinsipnya harus dapat direkonsiliasi dan ditelusuri hingga ke dokumen sumber.
Perbedaan angka yang sangat besar belum tentu menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut memerlukan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kemungkinan adanya perbedaan ruang lingkup data, jurnal penyesuaian, reklasifikasi akun, atau faktor lain yang sah menurut ketentuan akuntansi pemerintahan.
Layak Menjadi Perhatian Publik
Besarnya selisih tersebut dinilai cukup signifikan sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penyajian laporan keuangan daerah. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana angka-angka tersebut direkonsiliasi sebelum LKPD disampaikan dan diperiksa.
Transparansi menjadi penting mengingat pengelolaan APBD harus memenuhi prinsip akuntabilitas, keterbukaan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Desakan Klarifikasi
Atas temuan rekonsiliasi awal tersebut, BKAD Kabupaten Batu Bara diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pencatatan realisasi belanja sebesar Rp226,8 miliar, termasuk mekanisme rekonsiliasi antara data SP2D, LRA, LO, dan LKPD yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Selain itu, publik juga menunggu penjelasan apakah seluruh transaksi belanja BKAD Tahun Anggaran 2024 telah tercermin dalam register SP2D yang menjadi dasar analisis, atau terdapat mekanisme pencatatan lain yang menyebabkan munculnya selisih hingga ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, analisis tersebut masih berupa hasil rekonsiliasi awal berdasarkan dokumen yang tersedia. Kasatnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BKAD Kabupaten Batu Bara, Inspektorat, maupun BPK RI untuk memberikan penjelasan atas perbedaan angka tersebut demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Tim/Kasat)