Keprofesionalan Penyidik Polres Batu Bara di Tuntut Saat Mengikuti Sidang Prapid
Kasatnews.Id , Batu Bara – Sidang Praperadilan atas perkara Laporan Polisi nomor : LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tgl 24 Desember 2022 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (05/04/2022).
Sidang Lanjutan Pra Peradilan nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN-Kis, atas gugatan Pemohon atas nama Mhd Febri Kairul Nizam als Adek yang dikuasakan kepada Law Office Choiruddin,SH & Associates, memasuki tahapan Penyerahan Replik Pemohon kepada Hakim prapid, a.n. ANTONY TRIVOLTA,SH
sedangkan Pemohon adalah sebagai Tersangka dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur atas Laporan Polisi tersebut.
Termohon dalam hal ini adalah Kapolres Batu Bara yang diwakili oleh AKP Zulham, S.H, M.H. (KASI HUKUM) dan AIPDA Efan Hutabarat, S.H, M.H. (Ps.Kasubsi Bankum Sikum).
Setelah pembacaan Replik Pemohon selanjutnya Hakim Prapid menanggapi Jawaban Termohon, yang telah diserahkan Termohon pada tanggal 04 April 2022, bahwa Hakim Prapid mengambil putusan sidang prapid yaitu Menggugurkan Permohonan Praperadilan Pemohon.
Adapun alasan yg disampaikan hakim bahwa dalam perkara LP nomor:LP/B/743/XII/2021/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut,tgl 24 Desember 2022 telah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Batu Bara, kemudian Berkas Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran dan sidang Pokok perkara Pidana telah dibuka oleh Majelis Hakim PN-Kis. Dalam hal ini, Permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan “GUGUR”.
Namun Pihak Kuasa Hukum Pemohon protes terhadap Hakim praperadian, dan mengajukan protes dengan membawa putusan Mahkamah Konstitusi no.102/PUU-XIII/2015.
Hakim Praperadilan menjelaskan kepada Kuasa Hukum Pemohon dan tetap memutuskan sidang Praperadilan sesuai dengan psl 82 ayat 1 hurus D pada KUHAP. Selanjutnya Hakim Prapid memutuskan Menggugurkan Permohonan Prapid Pemohon dan menutup sidang kemudian mengetok palu persidangan.
Menanggapi hal tersebut Kasi Hukum mengatakan “Setiap pengajuan gugatan Sidang Prapid pastinya menuntut keprofesionalan Penyidik dalam menangani setiap Kasus Tindak Pidana” ujar Kasi.
(As)