


Kasus Perkelahian Antar IRT, Diduga Kapolres Batu Bara Tidak Respon Warga Mohon RJ
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait kasus perkara perkelahian antara ibu rumah tangga (IRT) yang disebabkan masalah sepele dan berujung saling lapor melaporkan ke pihak Polisi, IRT yang satu melapor ke Polres Batu Bara dan yang satu nya lagi di Polsek Lab. Ruku.
Bermula peristiwa perkelahian antara IRT EA dengan IRT KN ditenggarai persoalan pesan makan jajanan Miso di sebuah warung terletak di Kelurahan Bagan Arya, Kec. Tg Tiram, Kerena yang di pesan tidak sesuai, KN tidak terima dan mengembalikan pesanan yang bukan di inginkan nya.
Mendapat penolakan/pesanan jajanan dari KN, EA tidak terima dan terjadi lah adu mulut hingga mulai adu fisik saling pukul dan saling tendang dan membuat kedua IRT mengalami luka luka lecet dan memar.
Setelah merasa tidak puas terhadap peristiwa perkelahian, lantas EA melaporkan KN ke pihak Polres Batu Bara untuk minta keadilan, Namun hal tersebut juga dilakukan KN berdasarkan peristiwa perkelahian dimana dirinya juga mengalami luka dan melapor ke Polsek Lab. Ruku.
Seiring waktu kini kedua IRT saling lapor melapor terkait perkelahian yang disebabkan salah paham (miskomunikasi) dan kini dalam proses lanjut perkaranya.
Pada tanggal 18 Juni 2025, tepat nya di hari Bhayangkara yang 79 KN dengan moto “Polri Untuk Masyarakat” dan KN di panggil pihak Polres Batu Bara kemudian dilakukan penahanan terhadap dirinya. Sementara EA yang di laporkan juga tidak ditahan dalam kasus yang sama.
Menurut pendamping / pengacara KN bahwa pihak Polisi telah menetap Pasal yang berbeda kepada kedua IRT pelaku perkelahian, ” Iya bg, si EA di kenakan Pasal 352, sedangkan KN dikenakan Pasal 351, jadi beda Pasal beda tuntutan nya hingga hari ini KN ditahan Polres Batu Bara.” Ujar M.Nurizat Hutabarat SH selaku kuasa hukum dari KN
Lebih lanjut M.Nurizat H. SH menjelaskan bahwa penangguhan pun tidak diproses sebagaimana mestinya agar KN tidak di tahan, KN kini di tahan tanpa berlaku nya RJ dan penangguhan oleh pihak Polres Batu Bara yang dinilai program RJ tak berlaku dalam kasus ini.
Sebelum nya, Abang dari IRT KN, Khairil Aswat telah bermohon kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly melalui pesan WA (16 april 2025) untuk membuka ruang restoratif Justice (RJ) terhadap kedua pelaku perkelahian, namun permohonan melalui pesan WA tersebut tidak direspon oleh Kapolres Doly.
Dan minta Bid. Propam Polda Sumatera Utara untuk turun melakukan pemeriksaan terkait berita acara perkelahian yang menyebabkan satu orang IRT masuk Sel dan yang satu di luar tanpa ada nya melakukan program RJ yang terindikasi dugaan pilih kasih dalam menangani perkara perkelahian ini.
(Tim/Kasat)