


BPC Minta Kasus IRT Saling Lapor Difasilitasi Polres Batu Bara Untuk RJ
Kasatnews.id , Batu Bara – Ketua Batu Bara Pers Club (BPC) Shleh Pelka minta Polres Batu Bara terkait penanganan kasus perkara perkelahian antara ibu rumah tangga (IRT) yang disebabkan masalah sepele dan berujung saling lapor melaporkan ke pihak Polisi (Splite) agar diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ). Kamis (19/6/2025).
Sholeh Pelka mengatakan bahwa perkara kecil jangan lah sampai dibesarkan hingga membuat gaduh ruang publik.
” Polres Batu Bara mestinya dapat membuka ruang mediasi bagi kedua IRT untuk berdamai, jangan sampai menimbulkan pro dan kontra yang berkepanjangan, sehingga nantinya banyak pihak yang ikut terlibat dalam perkara kecil ini,” ungkap Sholeh Pelka.
Lebih lanjut Sholeh Pelka, palagi kasus ini sudah lama di laporkan ke Polres Batu Bara dan upaya RJ adalah langkah yang baik untuk dilakukan kepada kedua pelaku perkelahian, jangan sampai ada yang ribut kemudian baru di tanggapi, ujarnya.
“Kasus ini mereka saling lapor, yang satu tersangka dikenakan pasal 351 dan yang satu tersangka dikenakan pasal 352, satu lapor di Polres Batu Bara satu lagi lapor di Polsek Labuhan Ruku,” jelas Ketua BPC.
Perseteruan IRT KN dan EA yang masih satu kampung Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram jangan sampai berlarut – larut, tambah Pelka.
“Apalagi saat ini KN anak balitanya lagi sakit panas tinggi dan tentunya butuh sosok ibu disampingnya,” ujar Sholeh Pelka.
Atas masukan dari berbagai pihak KN sekarang sudah bisa pulang dan semoga kedepan tidak ada lagi hal seperti ini, proses RJ salah satu program Polri Presisi,” tutup Sholeh Pelka. (Tim)